Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-07 at 09.45.11.jpeg
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecek saluran irigasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025) (IDN/Times Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • Pajak hiburan 10 persen berlaku untuk 21 jenis olahraga di Jakarta, termasuk padel dan golf

  • Mayoritas pemain padel berasal dari kalangan menengah ke atas, sedangkan golf sudah dikenakan PPN sebesar 11 persen

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan, penerapan pajak hiburan sebesar 10 persen berlaku untuk 21 jenis olahraga di Jakarta termasuk padel.

Hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pajak hiburan ini juga tidak diterapkan karena inisiatif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tetapi undang-undang

"Dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari Pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur itu dan kami menerapkan itu," kata Pramono di Kali Irigasi Bekasi Tengah, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025).

1. Olahraga padel untuk masyarakat menengah ke atas

ilustrasi padel (unsplash.com/Gabriel Martin)

Pramono mengakui, pengenaan pajak ini menjadi sorotan, terutama setelah olahraga padel turut dikenai. Ia menjelaskan, mayoritas pemain padel berasal dari kalangan menengah ke atas.

"Ini kan menjadi ramai karena padel dan padel ini terus terang, mohon maaf, rata-rata yang bermain adalah middle ke atas," ujar dia.

2. Golf sudah dikenakan pajak 11 persen

OPL Golf Invitational kembali digelar pada Sabtu (15/2/2025), di Sentul Highlands Golf Club (Dokumentasi OPL Golf Invitational)

Sedangkan, olahraga golf yang tidak dikenai pajak ini, Pramono menjelaskan, golf sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

"Golf sudah dikenakan PPN sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen. Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen," kata dia.

3. Sejumlah fasilitas olahraga di Jakarta dikenakan pajak

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Mulai 2025, sejumlah fasilitas olahraga di Jakarta dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257/2025.

Tarif pajak yang dikenakan sebesar 10 persen dan berlaku untuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan layanan melalui platform digital.

Editorial Team