Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan, penerapan pajak hiburan sebesar 10 persen berlaku untuk 21 jenis olahraga di Jakarta termasuk padel.
Hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pajak hiburan ini juga tidak diterapkan karena inisiatif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tetapi undang-undang
"Dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari Pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur itu dan kami menerapkan itu," kata Pramono di Kali Irigasi Bekasi Tengah, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025).