- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga, pilates, dan zumba
- Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer
- Lapangan tenis
- Kolam renang
- Lapangan bulu tangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol/sofbol
- Lapangan tembak
- Tempat bowling
- Tempat biliar
- Tempat panjat tebing
- Tempat ice skating
- Tempat berkuda
- Sasana tinju atau beladiri
- Arena atletik atau lari
- Jetski
- Lapangan padel.
Padel Kena Pajak Hiburan 10% di Jakarta, Ini Daftar Olahraga Lainnya

- Pungutan pajak dari berbagai hal, termasuk biaya masuk dan sewa tempat
- Olahraga yang masuk daftar wajib bayar PBJT harus membayar pajak atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen
- Daftar olahraga yang kena pajak 10 persen mencakup tempat kebugaran, lapangan olahraga, dan berbagai jenis arena olahraga lainnya
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menambahkan aktivitas olahraga dalam daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Pajaknya ditetapkan sebesar 10 persen.
Olahraga yang termasuk di dalamnya, antara lain tempat kebugaran termasuk yoga, pilates, dan zumba serta padel kena pajak.
"Dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda Jakarta, Andri M Rijal, Rabu (2/7/2025).
1. Padel kena pajak

Andri menjelaskan mengenai padel kena pajak 10%, penarikan pajak hiburan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai hal, mulai dari biaya masuk hingga sewa tempat.
"Atau bentuk pembyaran lain," kata dia.
2. Olahraga yang masuk daftar wajib bayar PBJT

Andri menuturkan, setiap penyedia jasa atau pengelola fasilitas olahraga yang masuk dalam kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan wajib membayar PBJT.
"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan baik melalui biaya masuk," ujarnya.
3. Daftar olahraga yang kena pajak 10 persen

Berikut daftar olahraga yang kena pajak 10 persen: