Jakarta, IDN Times - Seluruh fraksi yang berada di Komisi VI DPR RI sepakat revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dijadikan undang-undang.
Hal itu tercermin dari hasil rapat panitia kerja Komisi VI DPR yang digelar pada Sabtu (1/2/2025). Sejumlah pejabat tinggi terlihat hadir dalam rapat panja tersebut, mulai dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri BUMN, Dony Oskaria; Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono; Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi; hingga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
"Setelah menerima mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?" tanya Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
"Setuju!" jawab peserta rapat.
Supratman mewakili pemerintah mengatakan sikap Presiden Prabowo Subianto yang berharap ke depan BUMN bisa menjadi motor penggerak pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam (SDA), termasuk nikel, bauksit, dan tembaga.
Prabowo juga mengharapkan BUMN bisa menjadi penguat rantai pasok industri strategis seperti energi terbarukan, kendaraan listrik, dan peningkatan kandungan lokal, serta substitusi impor untuk memperkuat kemandirian ekonomi.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengungkapkan salah satu isi dalam RUU BUMN menyangkut dasar hukum bagi pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).
"Ini dalam rangka optimalisasi pengelolaan dividen BUMN," ujar Supratman.
Apa saja poin-poin lain dalam RUU BUMN?