Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Danantara di RUU BUMN yang Diusul DPR

Menteri BUMN, Erick Thohir. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Menteri BUMN, Erick Thohir. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Menteri BUMN, Erick Thohir menunggu RUU BUMN terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
  • Peresmian Danantara dijadwalkan pada Februari 2025 dan akan mengonsolidasi aset BUMN.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, ada poin mengenai Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Erick mengatakan, RUU tersebut merupakan usulan dari DPR, bukan dari pemerintah.

“Ini bukan inisiasi Menteri BUMN atau inisiasi pemerintah, ini inisiasi DPR. Jadi nanti penggodokan di sana, kita akan lakukan,” kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

1. Peresmian Danantara menunggu RUU BUMN

Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Danantara sendiri kabarnya akan diresmikan pada Februari 2025 mendatang. Erick mengatakan, keputusan terkait badan tersebut juga menunggu RUU BUMN.

“Seperti itu, kita tunggu saja,” ucap Erick.

2. Danantara bakal konsolidasi aset BUMN

Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Meski belum ada penjelasan komprehensif terkait Danantara, Erick mengungkapkan, nantinya badan tersebut akan mengonsolidasi aset BUMN.

“Ya kan salah satunya nanti aset dan investasi dikonsolidasi,” ujar Erick.

3. Poin-poin RUU BUMN

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Komisi VI DPR RI sebelumnya menjabarkan beberapa poin dalam RUU BUMN:

  • Penyesuaian defisi BUMN untuk mengakomodasi tugas BUMN secara optimal dan sesuai perkembangan regulasi.
  • Pengaturan anak usaha BUMN, seperti penambahan definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan.
  • Pengelolaan korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif
  • Pengaturan mengenai kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan penyediaan peluang bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris.
  • Penentuan kriteria dan mekanisme privatisasi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan negara.
  • Tanggung jawab sosial mencakup kewajiban BUMN untuk membina UMKM serta masyarakat sekitar.
  • Penekanan transparansi dan tata kelola yang baik, termasuk pengawasan eksternal oleh akuntan publik serta pembentukan komite audit dan pengawasan internal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us