Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Kewenangan MK perlu dikoreksi karena beban kerja terlalu berat

  • Sistem pilkada dipilih melalui DPRD dapat mengurangi jumlah sengketa pemilu

  • Chusnul usulkan agar lembaga Bawaslu dibubarkan karena dianggap tidak perlu

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pakar politik sekaligus dosen FISIP Universitas Indonesia (UI), Chusnul Mar’iyah, mengusulkan agar posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pemilu dikoreksi.

Pandangannya itu disampaikan Chusnul saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Komisi II DPR dengan pakar terkait desain dan permasalahan pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).

1. Dinilai kurang efektif

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Chusnul, kewenangan MK perlu dikoreksi karena banyak sekali perkara sengketa pemilu yang masuk sehingga beban kerjanya terlalu berat. Dia mengaku mendapat informasi, tidak semua hakim konstitusi membaca materi permohonan sengketa.

"Kemudian posisi MK dikoreksi menurut saya. Bayangkan semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca? Saya tanya di Pilpres 2004 kepada elite birokratnya di MK. Itu kelompoknya Pak Prabowo-Sandiaga Uno, fotokopi saja Rp2 miliar. 'Itu dilihat gak? Gak, Bu''. Jadi gimana memutuskan tanpa pernah ini (membaca)? Tapi dua kontainer itu apakah dibaca? Gak. Nah ini juga persoalan yang ada di dalam konteks ini," kata dia.

2. Sengketa tak terlalu banyak jika pakai mekanisme pilkada dipilih melalui DPRD

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Chusnul lantas membandingkan dengan mekanisme penanganan sengketa pemilu di tingkat daerah beberapa dekade lalu.

"Kalau dulu sempat yang pertama pilkada itu sengketanya hanya kalau sengketa bupati di provinsi, sengketa provinsi di MA sehingga itu kita bagi kekuasaan bagaimana menyelesaikan sengketa," kata dia.

Namun, menurut Chusnul, sengketa pilkada ke depan tidak akan terlalu banyak apabila sistem pilkada tidak langsung alias dipilih melalui DPRD.

"Tapi kan saya bilang pilkada di DPRD, enggak terlalulah kalau harus sengketa-sengketa," ucap dia.

3. Bawaslu dibubarkan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa).

Chusnul juga mengusulkan agar lembaga Bawaslu dibubarkan. Menurut dia, usulan tersebut sudah lama digaungkan. Dia bahkan sudah menyampaikan pandangannya itu saat Bawaslu belum terbentuk. Saat itu, lembaga Bawaslu masih bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Bawaslu, bubarkan saja. Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja gak perlu, apalagi Bawaslu ya. Itu masih ad-hoc, baru waktu Profesor Muhammad menjadi Ketua Bawaslu itu kemudian menjadi permanen ya. Itu semakin chain-nya semakin panjang. Makanya saya dari dulu, Panwaslu saja gak perlu, apalagi Bawaslu. Bubarkan saja!" kata dia.

Editorial Team