Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menanggapi kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membolehkan pemerintah daerah menggelar rapat di hotel. Adapun, kebijakan ini sempat menuai sorotan publik karena dikeluarkan di tengah semangat efisiensi.
Rifqinizamy mendorong pemerintah daerah (pemda) tetap menggelar rapat di kantornya masing-masing bila pembahasan rapat berada dalam skala yang tak terlalu penting. Kepala daerah harus memastikan prioritas rapat apa saja yang diperbolehkan untuk digelar di hotel dan restoran. Ia mengatakan, kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota merupakan penanggung jawab anggaran melalui sekretaris daerahnya.
"Tentu jika rapat-rapatnya tidak terlalu penting dan skalanya kecil tetap harus memprioritaskan penggunaan kantor," kata Rifqinizamy, kepada wartawan, Jakarta, Senin (9/6/2025).