Anggota DPR Duga Penerbitan Izin Penambangan di Raja Ampat Diwarnai KKN

- Anggota DPR mendorong pemerintah kaji ulang izin penambangan nikel di Raja Ampat
- Penertiban area penambangan diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan warga Papua
Jakarta, IDN Times - Anggota DPR asal Papua, Yan Permenas Mandenas, mengatakan, aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat sudah ditentang sejak lama oleh warga setempat, termasuk masyarakat adat yang memiliki hak ulayat.
Berdasarkan keterangan dari Kementerian ESDM, salah satu perusahaan tambang yang menambang nikel di Pulau Gag, PT Gag Nikel sudah mendapatkan izin sejak 2017 lalu.
Ia menilai, aktivitas penambangan di area tersebut tetap beroperasi tanpa didukung oleh masyarakat. Politisi Partai Gerindra itu juga menuding izin penambangan terbit di era pemerintahan sebelumnya.
"Jadi, yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah. Hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan," ujar Yan di dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).
Ia pun menduga penerbitan izin tambang nikel di Raja Ampat tidak mengikuti prosedur yang benar dan diwarnai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Yan pun mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan adanya suap dalam penerbitan izin penambangan itu.
"Jadi, ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum," kata dia.
1. Anggota DPR dorong pemerintah kaji ulang izin pertambangan

Yan juga mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang penerbitan izin penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Sebab, menurut dia ada indikasi izin diterbitkan tidak sesuai aturan.
"Perizinan tambang perlu dikaji ulang guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur karena pemberian izin diberikan lebih dari satu kementerian," ujar dia.
Ia pun meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk penegakan hukum, termasuk memberantas korupsi. Prabowo, kata dia, yakin akan fokus mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
2. Penertiban area penambangan diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan warga Papua

Yan berharap, dengan dilakukannya penertiban, maka keberadaan kawasan penambangan benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama pemilik hak ulayat. Selain itu, pengelolaan area penambangan sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Apalagi, kata dia, saat ini kegiatan penambangan juga terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Papua seperti di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Pegunungan Arfak, Nabire, Paniai, Waropen, Intan Jaya, dan Sarmi.
"Mudah-mudahan dengan dilakukannya penertiban, maka pengelolaan pertambangan dapat dilakukan sesuai prosedur dan kesejahteraan masyarakat pemilik hak ulayat meningkat serta merasakannya," kata dia.
3. Menteri Lingkungan Hidup sebut PT Gag Nikel dapat menambang secara legal

Meski parlemen mendorong agar pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap izin penambangan nikel yang diterbitkan, tetapi harapan itu tidak berbuah positif.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengatakan, kerusakan alam yang terjadi akibat aktivitas penambangan oleh PT Gag Nikel tidak terlalu besar. Kesimpulan itu diambil dengan melihat foto yang diambil dari drone.
"Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Lalu, kami akan ke sana (Raja Ampat)," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan, PT Gag Nikel dan 13 perusahaan lainnya yang mendapatkan izin usaha penambangan (IUP) memenuhi persyaratan untuk melakukan aktivitas itu di Raja Ampat.
"13 perusahaan termasuk PT GN dibolehkan melalui UU Nomor 19 Tahun 2004, maka kegiatan penambangan di sana berjalan legal," ucap dia.