Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN) (IDN Times/Istimewa)
Adib menjelaskan, sebenarnya di awal kepemimpinan Presiden Jokowi, reformasi birokrasi berjalan dengan cukup efektif. Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu berhasil membuat berbagai terobosan revolusioner.
Salah satunya terkait sistem merit sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sistem merit adalah kebijakan untuk mengelola ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Diharapkan sistem itu mampu diberlakukan sehingga ASN mendapat keadilan dan tanpa diskriminasi.
"Sebetulnya tatanan alias standing ilegalnya itu aturannya jelas ada merit system, ada open biding. Itu menurut saya adalah terobosan yang luar biasa, cenderung malah revolusioner tetapi kenyataannya memang tidak gampang juga," tuturnya.
Adib menuturkan, sistem merit tersebut menyaring para ASN yang berkualitas untuk bisa bekerja secara maksimal. Jabatan tinggi ASN didasarkan sesuai pada kualifikasi bukan kedekatan dengan pihak tertentu.
"Kalau saya melihat objektif memang gara-gara merit sistem itu banyak juga pejabat, ASN yang promosi itu betul-betul punya kualifikasi lewat married system itulah punya kualifikasi, kualitas bahwa dia tidak ada cawe-cawe lagi antara like and dislike, antara atas, bawah, kanan, kiri," katanya.