[BREAKING] KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka

Nurdin Abdullah diamankan KPK di rumah dinas gubernur

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021. Selain Nurdin ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini 3 orang. Pertama penerima, NA dan ER, sedangkan pemberi adalah AS,” ungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers Sabtu dini hari (28/2/2021).

NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya Nurdin dan lima orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan KPK di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu dini hari. Mereka tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu pagi.

“Pihak-pihak yang diamankan telah sampai Jakarta dan sekitar jam 09.45 WIB tiba di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya Ali menjelaskan, enam orang yang diamankan tersebut berlatar belakang kepala daerah, pejabat Pemprov Sulawesi Selatan, dan swasta. Namun, ia belum merinci identitas dari masing-masing orang yang diamankan.

“Tim KPK akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dimaksud dan dalam waktu 1x24 jam KPK akan segera menentukan sikap,” ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Nurdin Ditangkap Terkait Suap Proyek Infrastruktur

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya