Kemenkes Terbitkan Surat Pengantar Sertifikat Vaksinasi untuk CPMI

KSP akan mengawal vaksinasi bagi calon pekerja migran

Jakarta, IDN Times – Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan menuju Hong Kong boleh bernapas lega. Ini dikarenakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerbitkan surat pengantar sertifikat vaksinasi COVID-19 untuk para CPMI.

Melalui surat No. SR.03.04/3/7885/2021, Kemenkes menyatakan bahwa surat pengantar sertifikat vaksinasi COVID-19 bagi CPMI akan difasilitasi KKP Kelas I Soekarno Hatta, Surabaya dan Denpasar.

Baca Juga: KSP Ultimatum Barang Siapa Ganggu  Penanganan COVID-19 Ditindak Tegas

1. KSP akan mengawal vaksinasi CPMI

Kemenkes Terbitkan Surat Pengantar Sertifikat Vaksinasi untuk CPMIIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kepastian ini tidak lepas dari upaya yang dilakukan Kantor Staf Presiden (KSP) yang secara rutin menggelar rapat koordinasi bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L), untuk menindaklanjuti vaksinasi bagi CPMI dan PMI.

Rapat terakhir yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko telah menghasilkan permohonan kuota vaksin untuk CPMI dan PMI kepada Menteri Kesehatan melalui surat No. B.872/KA/IX/2021.

“Ini perintah langsung dari Presiden, agar KSP memastikan CPMI tidak terhambat masalah vaksinasi untuk pergi bekerja,” kata Moeldoko, dalam rilis yang diterima IDN Times, Sabtu (11/9/2021).

2. Ada 61.186 orang CPMI yang butuh vaksin

Kemenkes Terbitkan Surat Pengantar Sertifikat Vaksinasi untuk CPMIBPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau 5.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Berdasarkan data Badan Perlindungan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai koordinator pelaksanaan vaksinasi untuk CPMI, hingga Desember 2021, BP2MI memperkirakan ada 61.186 orang CPMI yang membutuhkan vaksin. Dari jumlah itu, sebaran terbesar berasal dari Jawa Timur atau sebanyak 21.790 orang dan jumlah terkecil dari Bali 3.951 orang. Rencananya, sebanyak 39.310 orang dari total CPMI akan menuju Hong Kong sebagai negara tujuan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk dapat memberikan kuota vaksin bagi CPMI, termasuk sudah menerbitkan surat edaran tentang penempatan para pekerja ke Hong Kong.

Menurut Kemnaker, otoritas Hong Kong telah mengeluarkan kebijakan pembukaan penempatan PMI mulai 30 Agustus 2021 lalu dengan persyaratan PMI telah melakukan vaksinasi lengkap COVID-19 di Indonesia. Syarat itu pun harus dibuktikan dengan sertifikat vaksin ke-1 dan ke-2 yang divalidasi melalui Surat Pengantar Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Di sisi lain, Kemenkes telah menyesuaikan sertifikat vaksin menjadi dwibahasa Indonesia-Inggris hingga memberikan arahan kepada Kepala KKP Kelas I Soekarno Hatta, Plt. Kepala Kelas I KKP Surabaya, dan Kepala KKP Kelas I Denpasar untuk melaksanakan penerbitan Surat Pengantar Sertifikat Vaksinasi COVID-19 bagi WNI yang berangkat ke Hong Kong.

Sementara, diplomasi juga telah dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) agar WNI di luar negeri bisa mendapatkan vaksin, termasuk di negara-negara yang belum bisa menyediakan vaksin bagi warga negara asing, seperti Aljazair dan Tanzania. Program vaksinasi ini juga berlaku bagi pekerja Indonesia yang berada di sana.

“BP2MI dan Kemkes bersama pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pelaksanaan vaksin bagi CPMI yang dilakukan sebanyak mungkin di daerah asal CPMI. Sehingga mereka sudah mendapatkan vaksinasi sebelum keberangkatan,” kata Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma di Jakarta, Jumat (10/9).

Ke depan, KSP akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BNPB, dan BPKP selain K/L terkait dalam rapat lanjutan pembahasan tindak lanjut vaksin bagi CPMI dan PMI.

Baca Juga: 18 Ribu Pekerja Migran Jatim Pulang Kampung Selama Juni-Agustus Ini

3. Syarat untuk mendapatkan surat pengantar sertifikat vaksinasi

Kemenkes Terbitkan Surat Pengantar Sertifikat Vaksinasi untuk CPMIProses foto sertifikat vaksinasi untuk bukti bahwa sudah divaksin. IDN Times/Alfi Ramadana

Ada beberapa persyaratan yang diperlukan CPMI untuk mendapatkan surat pengantar sertifikat vaksinasi COVID-19. Di antaranya:

a. Surat pengantar dari BP2MI/BP3MI/P3MI/Kemnaker yang berisi daftar nama CPMI, NIK, nomor paspor dan alamat jelas;

b. Salinan ID Siskotkln/SiskoP2MI milik CPMI, untuk membuktikan pemohon adalah benar CPMI

c. Salinan halaman identitas paspor CPMI

d. Salinan KTP

e. Cetakan (print-out) sertifikat vaksinasi dalam format aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Jokowi: Vaksinasi Bisa Berikan Proteksi karena COVID Tak Akan Hilang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya