Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Penggusuran Paksa di Jakarta

Tiga kampung dibangun dan diresmikan di era Anies Baswedan

Jakarta, IDN Times – Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menanggapi laporan yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait penggusuran paksa yang masih terjadi di Jakarta.

Dalam sebuah pernyataan yang dimuat di situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ia menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bukan merupakan tindakan penggusuran yang mencederai Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, penggusuran tidak pernah menjadi pilihan utama kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menata permukiman dan kewilayahan di Ibu Kota.

“Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga,” kata Sigit, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Cerita Pilu Anak-anak Kampung Akuarium Trauma Melihat Penggusuran

1. Pemprov DKI Jakarta sering undang LBH Jakarta untuk berdiskusi

Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Penggusuran Paksa di JakartaPemprov DKI Jakarta Berkolaborasi bersama Warga dan Komunitas dalam Menata Kampung Akuarium (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sigit menjelaskan bahwa pelanggaran aturan yang dimaksud tersebut seperti kegiatan usaha atau sejenisnya yang dapat mengakibatkan bencana di wilayah sekitar, misalnya pemukiman yang dapat menghambat saluran air sehingga menyebabkan banjir yang lebih parah.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sering mengundang LBH Jakarta untuk berdiskusi tentang perencanaan penataan permukiman untuk mengakomodir kebutuhan warga akan hunian.

“Hal itu dilakukan sesuai peran Pemprov DKI sebagai kolaborator bagi masyarakat dalam upaya pembangunan kota,” katanya.

2. Pembangunan kampung di era Anies Baswedan

Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Penggusuran Paksa di JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pernyataan tersebut juga menjelaskan bahwa selama empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tiga kampung telah dibangun dan diresmikan. Kampung-kampung itu merupakan kampung yang pada pemerintahan gubernur sebelumnya sempat ditertibkan, yaitu Kampung Susun Kunir, Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, dan Kampung Susun Akuarium.

Hal ini diwujudkan sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan warga mendapatkan hunian yang layak sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman dan memfasilitasi warga DKI Jakarta memenuhi rasa keadilan dalam bermukim.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta meyakini LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan.

“Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif. Selain itu, tindakan yang belum sesuai standar yang telah disampaikan LBH Jakarta, akan menjadi catatan ke depannya, untuk terus melakukan perbaikan baik institusional maupun prosedural melalui produk hukum Pemprov DKI Jakarta,” jelas pernyataan tersebut.

Baca Juga: LBH Beri Rapor Merah ke Anies, PSI: Karena Belum Tepati Janji Kampanye

3. Rapor merah 4 tahun kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota

Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Penggusuran Paksa di JakartaIlustrasi evakuasi korban banjir (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya LBH Jakarta merilis kertas posisi bertajuk “Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota”. Rapor ini diberikan berkenaan dengan empat tahun Anies menjabat sebagai Gubernur DKI yang jatuh pada 16 Oktober 2021.

Dalam laporan itu, LBH Jakarta menyoroti masalah yang ada di Jakarta selama Anies memimpin Ibu Kota mulai 2017 lalu.

“Dalam kertas posisi tersebut, LBH Jakarta menyoroti sepuluh permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta dan refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta,” tulis LBH dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Adapun salah satu masalah yang disorot yakni tentang peraturan daerah yang berpotensi menyebabkan penggusuran, dengan adanya pengadaan tanah di sekitar aliran sungai. Selain itu, ada juga masalah penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab banjir.

“Banjir Jakarta sebenarnya bukan hanya satu tipe banjir saja, namun terdapat tipe banjir hujan lokal, banjir kiriman hulu, banjir rob, banjir akibat gagal infrastruktur, dan banjir kombinasi. Beberapa tipe banjir Jakarta tersebut masih disikapi Pemprov DKI sebagai banjir karena luapan sungai, sehingga fokus penanganan ada pada aliran sungai di wilayah Jakarta yakni menghilangkan hambatan pada aliran sungai dari hulu ke hilir di wilayah DKI Jakarta dan masih tetap cenderung pada pengerasan (betonisasi),” ujarnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya