Siap-siap! Minggu Depan Warga Jakarta Divaksin COVID-19 

Ada kriteria dan tahapan untuk mendapat vaksin COVID-19

Jakarta, IDN Times – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ariza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Ia juga mengatakan, pemerintah telah menyiapkan petugas kesehatan seperti dokter, perawat, dan bidan sebagai vaksinator.

“Kapasitas penyuntikan 20.473 orang per hari. Sasaran bersifat top down dari pemerintah pusat, dengan memakai berbagai sumber data dari Sistem Informasi SDM Kesehatan (Kemenkes), Disdukcapil, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan. Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145,” jelas Riza dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

Mengenai waktu pelaksanaan, Riza mengatakan, proses vaksinasi di Jakarta rencananya akan dimulai antara minggu kedua dan ketiga Januari 2021.

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19, BI Bantu Danai Pengadaan Vaksin

1. Kriteria penerima vaksin COVID-19

Siap-siap! Minggu Depan Warga Jakarta Divaksin COVID-19 Vaksin COVID-19 Sinovac, Minggu (19/7) tiba di Soetta dan langsung dibawa ke Bandung untuk segera mulai Uji Klinis oleh Biofarma dan FK Unpad (Dok. IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Riza menjelaskan bahwa ada kriteria yang ditentukan dalam tahapan vaksinasi, sesuai petunjuk teknis (juknis). Di mana pada tahap pertama vaksinasi akan menargetkan sejumlah kelompok termasuk tenaga kesehatan.

“Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan,” jelasnya.

2. Peserta wajib melakukan registrasi dan verifikasi agar mendapat vaksin

Siap-siap! Minggu Depan Warga Jakarta Divaksin COVID-19 Ilustrasi Suntikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Riza menjelaskan, para peserta wajib melakukan registrasi dan verifikasi agar mendapat vaksin. Berikut mekanismenya:

A. Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS Blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID, selanjutnya sasaran akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat. Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya (gratis). Sasaran yang tidak memiliki HP akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.

B.  Registrasi ulang sebagaimana dimaksud poin a meliputi juga upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi. Verifikasi bagi sasaran yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.

C. Setelah sasaran melakukan verifikasi, sasaran memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi. Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing sasaran penerima vaksin COVID-19 yang telah terverifikasi.

D. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada sasaran.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Tiba di Palembang, 7 Daerah Mendapat Vaksin Awal

3. Masyarakat yang memenuhi kriteria wajib mau divaksin, Jika menolak akan dijatuhi sanksi

Siap-siap! Minggu Depan Warga Jakarta Divaksin COVID-19 Ilustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Riza selanjutnya menjelaskan bahwa sesuai dengan Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/12757/2020, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Apabila menolak, mereka akan dijatuhi sanksi.

“Pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia. Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda COVID dapat dilakukan kepada yang menolak divaksin padahal memenuhi kriteria penerima vaksin,” katanya.

Baca Juga: Tim Riset Umumkan Hasil Uji Klinis Vaksin Sinovac 15 Januari 2021

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya