IDN Times/Irfan Fathurohman
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tengah menyiapkan materi permohonan dan bukti-bukti yang dibutuhkan terkait sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Namun, Dahnil enggan merinci apa saja bukti-bukti yang akan diajukan oleh pihak capres nomor urut 02 tersebut ke MK.
Ia hanya menyebut data terkait kecurangan Pilpres 2019 yang pernah dipaparkan oleh BPN di Hotel Grand Sahid pada (14/5) menjadi salah satu bukti gugatan.
"Itu salah satu data yang memperkaya nanti gugatan yang dilakukan oleh tim hukum," ujar Dahnil ketika ditemui di Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan pada Kamis (23/5).
Lalu, jam berapa Prabowo-Sandi akan berangkat menuju ke Mahkamah Konstitusi?
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, Andre Rosiade, mengatakan pihak Prabowo-Sandi menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, sebagai ketua tim hukum kasus sengketa Pilpres 2019
Total anggota lawyer disebut ada 8 orang, namun Andre belum dapat menyebut siapa saja nama yang akan menjadi tim lawyer Prabowo-Sandi.
"Total anggota lawyer ada 8, nanti nama resmi diumumkan sore sebelum Maghrib, " Katanya.
Sebelumnya, Prabowo - Sandi akan mendaftarkan gugatan ke MK pada sore hari ini, namun pihaknya menunda jadwal. Menurut Andre, mereka akan ke Mahkamah Konstitusi pada pukul 20.30 WIB, dengan pertimbangan pimpinan akan berkumpul di kediaman Prabowo menjelang sore.
"Nanti ada rapat internal setelah itu, salat tarawih dulu, baru berangkat ke Mahkamah Konstitusi," katanya pada Jumat (24/5).
Selain itu, lanjut Dahnil, MK harus melihat sisi kualitatif demokrasi, agar tidak menjadi ruang demokrasi matematika atau demokrasi kalkulator. Sebab menurutnya, pelanggaran pemilu sekecil apapun akan sangat memengaruhi kualitas dari demokrasi.
Dia menegaskan, nantinya timnya tidak hanya menunjukkan bukti kuantitatif saja untuk gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Bukti kualitatif pun tengah disiapkan.
Namun Dahnil tidak menjelaskan secara spesifik bukti yang akan digunakan, yang jelas kemarin tim hukum telah menyiapkan argumentasi melalui back up data dari BPN.
Salah satu bukti permohonan yang akan diajukan Prabowo - Sandi dan Tim ke MK hari ini adalah data terkait dugaan kecurangan pilpres yang pernah dipaparkan BPN beberapa waktu lalu di Hotel Grand Sahid Jaya. Data kecurangan yang sempat dipaparkan oleh BPN antara lain terkait kejanggalan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) yang diduga berlipat ganda atau disebut DPT tuyul.
Lalu, surat suara tercoblos, hingga terkait kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
"Itu salah satu data yang memperkaya gugatan yang dilakukan oleh tim hukum," tutur Dahnil.