Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Izin itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub yang ditandatangani pada 24 Februari 2020 lalu berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.
Lalu, untuk apa reklamasi itu dilakukan?