Jakarta, IDN Times - Mabes Polri melakukan rekonstruksi kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tertutup. Hal ini mendapat kritikan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan meminta agar dilakukan rekonstruksi secara terbuka.
Terkait hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dalam konteks hukum acara pidana, rekonstruksi tidak memiliki landasan yuridis.
"Jadi, rekonstruksi itu tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Tidak semua kasus harus direkonstruksi," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (27/10/2020).