Rekonstruksi Pasca Bencana, BNPB Tunggu Pengajuan dari Daerah

Malang, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai melakukan rencana rekonstruksi untuk pemulihan pasca gempa Malang.
Sebagai langkah awal BNPB sudah menyerahkan bantuan dana siap pakai untuk dana tunggu hunian kepada Pemkab Malang dan Pemkab Lumajang di Balai Koordinsi Wilayah (Bakowil) 3 Malang, Rabu (28/4/2021).
Penyerahan bantuan dana siap pakai tersebut dilakukan langsung oleh Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Rifai. Rinciannya untuk Kabupaten Malang sebesar Rp 2,5 miliar dan Kabupaten Lumajang sebesar Rp 927 juta.
Dana tersebut nantinya akan diberikan kepada warga terdampak dan tempat tinggalnya mengalami rusak berat sebagai dana tunggu yakni untuk menyewa rumah agar tidak berkerumun di pengungsian sampai proses rekonstruksi rumah selesai.
1. Dana tunggu diberikan periodik per tiga bulan
Rifai menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan skema pemberian dana tunggu hunian itu untuk tiga bulan sebesar Rp 1,5 juta. Artinya setiap bulannya warga terdampak gempa akan menerima Rp 500 ribu sebagai bantuan untuk sewa rumah selama proses rekonstruksi dilakukan. Kemudian jika selama tiga bulan dirasa masih kurang, maka pemberian bantuan akan diperpanjang untuk tiga bulan berikutnya dengan nilai nominal yang sama.
"Mudah-mudahan dalam tempo maksimal enam bulan itu, proses rekonstruksi bangunan rumah yang rusak sudah selesai," katanya Rabu (28/4/2021).
2. Bantuan rekonstruksi bangunan tunggu validasi

Sementara itu, untuk bantuan rekonstruksi bangunan yang dijanjikan BNPB saat ini mulai masuk tahap validasi. Untuk wilayah Kabupaten Malang sendiri terdapat total 1716 rumah yang tercatat akan menerima bantuan stimulus rekonstruksi. Total rumah tersebut merupakan yang mengalami rusak berat. Untuk itu pihaknya meminta kepada Pemkab Malang agar proses validasi dan persyaratan yang dibutuhkan segera dilengkapi agar dana stimulan bisa segera dicairkan dan digunakan masyarakat untuk proses rekonstruksi.
"Datanya masih menunggu karena harus di SK kan dulu oleh para bupati. Kemudian akan lakukan verifikasi lagi terkait syarat yang harus dilengkapi. Syarat utama adalah KK dan KTP, baru kalau sudah benar akan diproses," tambahnya.
3. Bantuan stimulan di luar biaya pengerjaan

Seperti yang sudah disampaikan BNPB sebelumnya bahwa akan ada bantuan stimulan yang diberikan kepada warga yang rumahnya terdampak gempa. Nilainya adalah rusak berat sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta dan rusak ringan sebesar Rp 10 juta. Proses pencairan bantuan stimulan ini nantinya akan dikirimkan langsung ke rekening masing-masing warga jika proses verifikasi sudah selesai. Namun, Rifai menyebut bahwa uang yang sudah ditransferkan tersebut tidak bisa serta merta diambil secara tunai oleh warga. Uang dikeluarkan setelah ada laporan proses pembangunan dimulai dan akan dirupakan dalam bentuk barang kebutuhan membangun rumah.
"Nanti yang mengatur adalah dari Pemkab dan provinsi sebagai penyalur uang tersebut agar benar-benar digunakan sebagaimana seharusnya," jelasnya.
4. Untuk rusak ringan dan sedang menggunakan sistem reimbursement
Lalu untuk rusak ringan dan sedang bisa lebih cepat. Rifai justru menganjurkan masyarakat untuk bisa melakukan membangun sekarang. Setelah proses renovasi selesai bisa segera dilaporkan kepada petugas mengenai apa saja yang direnovasi dan dibangun. Setelah dilakukan verifikasi jika memang sesuai maka akan ada sistem penggantian atau reimbursement sesuai tingkat kerusakan.
"Jadi andaikata ada masyarakat yang membangun kembali rumahnya karena ini sistemnya swakelola, silahkan saja. Tetapi dengan catatan data fakta jelas dan sudah masuk SK bupati. Lalu ada bukti proses pengerjaan perbaikan, maka tinggal proses pertanggungjawaban penggantian," jelasnya.
5. Minta masing-masing wilayah percepat pengajuan
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta kepada kepala daerah yang wilayahnya terdampak segera melakukan proses pengajuan. Agar bantuan bisa segera turun dan proses rekonstruksi bisa segera dilakukan. Masyarakat juga tak perlu khawatir bahwa dana stimulan yang diberikan tersebut diluar biaya pengerjaan. Proses pengerjaan nantinya akan dilakukan oleh tim dari TNI dan Polri.
"Sekarang yang perlu dilakukan ini adalah bagaimana percepatan pengajuan dari masing-masing bupati. Supaya proses pencairan bisa segera dilakukan. Kalau untuk yang rusak berat nanti standar rumahnya tentu PUPR yang menentukan," pungkasnya.