Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Suhartoyo mengatakan, MK sepanjang 2025 telah menangani 701 permohonan yang terdiri dari 366 permohonan PUU, 334 PHPU Kepala Daerah, dan 1 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. Dari jumlah tersebut, MK telah memutus 598 permohonan/perkara.
"Untuk diketahui, penanganan permohonan pengujian undang-undang pada Tahun 2025 ini mencatatkan jumlah tertinggi dalam sejarah MK," kata dia.
"Selain itu, total capaian permohonan pengujian undang-undang yang telah diputus pada tahun ini juga merupakan yang tertinggi dalam satu tahun dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni 263 permohonan berhasil diputus," kata dia.
Meski terdapat lonjakan penanganan perkara di 2025, MK justru berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata waktu 69 hari kerja. Capaian waktu ini lebih cepat dibandingkan tahun 2024, yakni rata-rata 71 hari kerja.