Tunjangan Tak Naik Selama 13 Tahun, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang

- FSHA: Presiden punya wewenang koreksi ketimpangan
- Mahkamah Agung diminta tak bersikap pasif
- Opsi mogok sidang jadi jalan terakhir
Jakarta, IDN Times - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mendesak Presiden dan Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah konkret terkait ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc. Selama 13 tahun terakhir, sejak 2013, tunjangan hakim ad hoc tak pernah mengalami kenaikan, meski beban dan tanggung jawabnya setara dengan hakim karier.
FSHA menilai, persoalan ini bukan lagi sekadar administratif, melainkan telah menyentuh ranah keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman. Pasalnya, hakim ad hoc Tipikor, HAM, PHI, hingga Perikanan menjalankan fungsi yudisial yang sama, namun diperlakukan berbeda oleh negara.
“Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret,” tulis FSHA dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/1/2026).
1. FSHA: Presiden punya wewenang koreksi ketimpangan

FSHA menegaskan, Presiden memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk mengoreksi ketimpangan tersebut melalui revisi atau penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan hakim ad hoc. Selama ini, tunjangan hakim ad hoc hanya mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2013 yang tak pernah diperbarui.
Padahal, gaji dan tunjangan hakim karier telah mengalami kenaikan pada Oktober 2024 dan kembali disesuaikan pada Februari 2026. Menurut FSHA, ketimpangan ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan nasional.
“Hakim ad hoc menjalankan fungsi dan kewenangan yang sama dengan hakim karier, tetapi justru diperlakukan berbeda oleh negara,” ujar FSHA.
2. Mahkamah Agung diminta tak bersikap pasif

Selain Presiden, FSHA juga menyoroti sikap Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman. FSHA meminta MA tidak bersikap pasif terhadap ketimpangan struktural yang dialami hakim ad hoc yang berada di bawah koordinasi peradilan umum dan khusus.
“Hakim ad hoc diangkat berdasarkan undang-undang, disumpah sebagai hakim dengan SK Presiden, dan menjalankan kekuasaan kehakiman atas nama negara. MA memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” tegas FSHA.
Dalam praktik persidangan, hakim ad hoc duduk sejajar dalam majelis, memikul tanggung jawab putusan yang sama, serta tunduk pada kode etik dan pengawasan yang sama dengan hakim karier. Bahkan, dalam banyak perkara—termasuk kasus korupsi—konsep putusan kerap disusun oleh hakim ad hoc.
3. Opsi mogok sidang jadi jalan terakhir

FSHA menegaskan, opsi mogok sidang atau cuti bersama bukan pilihan utama, melainkan langkah terakhir jika Presiden dan MA tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat. Aksi tersebut, jika terjadi, akan dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi secara nasional, dan tetap dalam koridor konstitusi serta etika peradilan.
“Kami tidak sedang melawan negara. Kami justru menagih janji negara atas keadilan dan kesetaraan dalam kekuasaan kehakiman,” kata FSHA.
FSHA pun menegaskan, keadilan bagi hakim merupakan prasyarat mutlak bagi keadilan bagi masyarakat. Tanpa keadilan di internal peradilan, independensi dan marwah hukum dikhawatirkan akan terus tergerus.


















