Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Perpanjang Masa Tugas Palguna, Ridwan Mansyur, Yuliandri di MKMK

Pengucapan sumpah Anggota MKMK di hadapan Ketua MK diselenggarakan di Aula Lantai Dasar Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026) (YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Pengucapan sumpah Anggota MKMK di hadapan Ketua MK diselenggarakan di Aula Lantai Dasar Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026) (YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Intinya sih...
  • Pengucapan sumpah digelar di Gedung MK
  • Sesuai amanat UU MK
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perpanjangan masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 20 November 2025.

Berdasarkan Keputusan tersebut, MKMK yang beranggotakan Ridwan Mansyur (hakim konstitusi), I Dewa Gede Palguna (tokoh masyarakat), dan Yuliandri (akademisi bidang hukum) akan melanjutkan masa tugas sejak 7 Januari sampai dengan 31 Desember 2026.

1. Pengucapan sumpah digelar di Gedung MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pengucapan sumpah Anggota MKMK di hadapan Ketua MK diselenggarakan di Aula Lantai Dasar Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Pengucapan sumpah dihadiri oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan seluruh hakim konstitusi serta para pejabat di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

"Marilah kita memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa, karena pada siang hari ini untuk ketiga kalinya para anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi baru saja mengucapkan sumpah. Bapak Prof. Palguna, Prof. Yuliandri, dan Bapak Dr. Ridwan Mansyur untuk ketiga kalinya mendapatkan beban tanggung jawab kembali untuk meneruskan dua periode sebelumnya, sehingga digenapkan menjadi yang ketiga kalinya," kata Suhartoyo.

2. Sesuai amanat UU MK

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”

Berdasarkan PMK 11/2024, MKMK memiliki wewenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK, memantau penerapan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

3. MKMK gelar sidang 16 kali di 2025

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dari Laporan Tahunan MKMK Tahun 2025, MKMK telah menyelenggarakan 16 kali rapat dan persidangan sebanyak 4 kali. Terdapat 6 laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan 2 temuan MKMK dari pemberitaan, baik dari media sosial, media cetak, maupun media online terhadap dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.

Dari laporan dan temuan tersebut, 5 laporan dan 1 temuan dinyatakan yang tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Dari laporan tersebut, MKMK telah memutus sebanyak 2 putusan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam, Akui Tak Tahu Ijazahnya Palsu

08 Jan 2026, 10:12 WIBNews