Jakarta, IDN Times - Dua remaja berinisal JO dan JS mengalami persekusi oleh warga, saat ketahuan melakukan hubungan intim. Kedua remaja asal Desa Sekampung Udik, Lampung Timur ini juga dipaksa menikah, padahal masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan peristiwa yang terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025. Sebab, usai digerebek mereka dinikahkan secara agama oleh pihak keluarga.
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menyatakan perkawinan usia anak punya banyak dampak negatif, seperti terancamnya kesempatan korban untuk tetap bersekolah.
"Kami prihatin dengan pergaulan remaja yang semestinya tidak dilakukan sebelum resmi menikah. Namun, di satu sisi kami juga sangat menyayangkan keputusan dari pihak keluarga yang mengambil jalan pintas untuk menikahkan para korban," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/2/2025).