Remaja di Tojo Una-Una Diperkosa 13 Orang, Berawal dari Sosmed

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Toko Una-Una, Sulawesi Tengah.
Di mana, anak perempuan itu mengalami kekerasan seksual oleh 13 laki-laki.
Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya berupaya memberi pendampingan dan perlindungan hak pada korban.
“KemenPPPA mengecam keras segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Peristiwa ini adalah kekejian yang merusak dan melanggar harkat martabat dan kemanusiaan,” kata Bintang dalam keterangannya dilansir Senin (16/1/2023).
1. Diketahui ada satu pelaku yang merupakan residivis

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Kabupaten Tojo Una-Una, terduga pelaku berjumlah 13 orang laki-laki berusia antara berusia 17 hingga 23 tahun, yaitu MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH (22), dan MR (23). Bahkan diketahui salah satu pelaku adalah seorang residivis.
Adapun dalam pengungkapan, diketahui jika modus tindak kejahatan seksual tersebut diawali dengan komunikasi salah satu terduga pelaku dengan korban melalui sosial media.
Karena saling mengenal, korban memenuhi permintaan terduga pelaku untuk dijemput dan dibawa ke sebuah rental playstation. Di tempat tersebutlah korban mengalami kekerasan seksual oleh 13 terduga pelaku.
2. Perbedaan pemberian hukuman pidana sesuai usia pelaku

Seluruh terduga pelaku sudah ditahan di Polres Kabupaten Tojo Una-Una dengan sangkaan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 dan/atau 76E Jo Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Bagi terduga pelaku yang sudah berusia dewasa, dapat dituntut hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan tersebut,” katanya.
Sementara itu, terhadap dua orang terduga pelaku yang masih berusia anak, proses peradilannya diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Perlu diketahui berdasarkan UU SPPA, Pasal 79 ayat 3 dijelaskan minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak dan ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai pidana penjara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.
3. Korban mau melanjutkan pendidikannya

Bintang mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Tengah untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi korban yang merupakan pelajar kelas tiga SMP tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, UPTD PPA Kabupaten Tojo Una-Una telah bertemu dengan keluarga korban dan melaksanakan asesmen awal.
Selain itu, korban juga telah menjalani visum dan pemeriksaan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tojo Una-Una. Bintang mengaku senang, karena korban masih akan tetap melanjutkan pendidikannya.
“Ketika ditemui oleh tim UPTD PPA Kabupaten Tojo Una-Una, korban terlihat sangat mengalami trauma, tetapi masih bisa diajak berkomunikasi secara perlahan. Berdasarkan pemeriksaan, korban tidak mengalami kehamilan dan saat ini tinggal bersama keluarganya. Di sisi lain, kami sangat bersyukur karena korban tetap melanjutkan pendidikannya,” katanya.
4. Berharap masyarakat tidak beri stigma buruk pada korban

Secara perlahan, korban dipastikan akan mendapat pendampingan dari psikolog klinis guna pemulihan secara psikis. Namun demikian, mengingat UPTD PPA Kabupaten Tojo Una-Una belum memiliki psikolog klinis, UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah, kata dia, menurunkan ahli agar dapat segera dilakukan pemeriksaan.
"Akses ke Kabupaten Tojo Una-Una cukup jauh, kurang lebih sembolan jam perjalanan. Kami akan terus koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah terkait pendampingan psikologis dan kondisi korban,” kata Bintang.
Dia berharap masyarakat di lingkungan terdekat korban tidak memberi stigma negatif terhadap korban. Menurutnya, korban membutuhkan dukungan agar dapat pulih serta kembali menjalani pendidikannya dan bersosialisasi dengan masyarakat.
“Pemulihan hanya akan berhasil apabila seluruh pihak, terutama orang terdekat korban terus memberikan dukungan guna membangkitkan kembali psikisnya yang terpuruk,” kata Bintang.