Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Toko Una-Una, Sulawesi Tengah.
Di mana, anak perempuan itu mengalami kekerasan seksual oleh 13 laki-laki.
Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya berupaya memberi pendampingan dan perlindungan hak pada korban.
“KemenPPPA mengecam keras segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Peristiwa ini adalah kekejian yang merusak dan melanggar harkat martabat dan kemanusiaan,” kata Bintang dalam keterangannya dilansir Senin (16/1/2023).