Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dialami orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial AP (19). Korban yang tinggal di Bogor, Jawa Barat, itu sedang hamil lima bulan akibat kekerasan seksual.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati menuntut pelaku mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memberikan respons dan kerja cepat dalam mengupayakan keadilan bagi korban. APH telah mendukung proses hukum dapat berjalan lancar, sehingga keadilan bagi korban kekerasan dapat ditegakkan. Kemen PPPA melalui UPT PPA Kabupaten Bogor akan terus memantau kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan, serta memastikan layanan pendampingan terhadap korban,” kata Ratna lewat keterangan tertulis, Jumat (24/5/2024).