Masa Penahanan Wali Kota Ambon Diperpanjang KPK 

Masa penahanan diperpanjang sampai 40 hari ke depan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy selama 40 hari ke depan.

Penahanan sendiri dilakukan dalam penyidikan kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. Perpanjangan masa penahanan Wali Kota Ambon non aktif itu disampaikan langsung pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri.

“Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka RL dkk,” kata dia, dikutip ANTARA, Selasa (31/5/2022).

1. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti

Masa Penahanan Wali Kota Ambon Diperpanjang KPK Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (dok. ANTARA News Ambon)

Selain Richard, KPK juga memperpanjang masa penahanan Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa. Richard mendekam di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih sementara Andrew ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Adapun perpanjangan penahanan dilakukan pada 2 Juni sampai 11 Juli 2022. Kata Ali, penyidik memperpanjang penahanan mereka untuk mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan memanggil saksi yang diduga mengetahui perbuatan mereka.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di Kantor Alfamidi Ambon

2. Kasus dugaan suap izin pembangunan cabang retail

Masa Penahanan Wali Kota Ambon Diperpanjang KPK Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

KPK sendiri menetapkan Richard Louhenapessy bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

KPK menetapkan dua tersangka lain yaitu Andrew Erin Hehanusa dan Amri, karyawan Alfamidi Kota Ambon. KPK telah menaikkan kasus ini ke penyidikan sejak April 2022. KPK menduga Wali Kota Ambon Richard menerima suap Rp500 juta untuk menerbitkan izin pembangunan 20 Alfamidi.

Baca Juga: Wali Kota Ambon Diduga Terima Uang dari Kontraktor Pemenang Proyek

3. Profil Wali Kota Ambon non aktif

Masa Penahanan Wali Kota Ambon Diperpanjang KPK Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, mengutip situs resmi Pemerintah Kota Ambon, Richard merupakan pria kelahiran 20 April 1955. Ia punya seorang istri bernama Leberina Louisa Evelin Maatita dengan lima orang anak.

Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Pattimura ini merupakan politikus senior Partai Golkar. Ia sudah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku sejak 1992 hingga 2011. Bahkan, ia sempat menjabat sebagai Ketua Fraksi pada 1999-2004 dan Ketua DPRD pada 2004-2009.

Di partai pimpinan Airlangga Hartarto itu, Richard telah memiliki jabatan di struktural DPD Golkar Kota Ambon sejak 1988. Sejak 2009 hingga saat ini ia telah menjadi Wakil Ketua DPD Golkar Kota Ambon.

Ia menjabat sebagai Wali Kota Ambon sejak 2011 hingga saat ini. Selama hampir genap dua periode menjabat Wali Kota, harta politikus senior Partai Golkar ini melonjak hingga Rp8.036.518.935 (Rp8 miliar). Per 2020, ia sudah memiliki kekayaan senilai Rp12,49 miliar.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya