Taktik Canggih Mafia Tanah Ubah Data Pemilik Lahan di Sistem
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap bahwa para pelaku sindikat mafia tanah punya beberapa modus dalam beraksi. Modus paling canggih dan terbaru yakni super akun.
“Modus paling canggih. Kami masih lidik dimana ini disebut super akun,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
1. Punya akses ke akun yang dikelola
Kata Hengki, pelaku punya akses ke akun yang dikelola dan masuk ke dalam sistem, lalu melakukan pengubahan data secara diam-diam. Sejauh ini sudah ada tiga orang yang menjadi korban dalam kasus modus mafia tanah.
“Jadi menggunakan akses ilegal, mereka dapat melakukan input data, mereka melakukan validasi perubahan data lahan milik pelaku dan akhirnya nanti bisa diubah oleh pemilik. Ini kami temukan 3 korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Mafia Tanah di Lombok Tilap Uang Korban Rp11,8 Miliar Buat Bayar Utang
2. Banyak korban tak sadar
Editor’s picks
Hengki menambahkan, saat ini masih melakukan penyelidikan lebih jauh lantaran ada korban yang tidak sadar bahwa dirinya adalah korban.
“Kami masih lidik korban ada di mana karena banyak korban tidak sadar tanahnya diambil alih oleh mafia tanah,” tandasnya.
Baca Juga: Kepala BPN Palembang Diciduk Perkara Mafia Tanah di Bekasi
3. Polisi tetapkan 30 tersangka mafia tanah
Diketahui Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memimpin rilis pengungkapan kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ada 30 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, di mana 25 di antaranya ditahan di Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan tersebut Fadil Imran didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Fadil Imran mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah ini.
“Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan atau mengambil manfaat milik orang lain atau korban,” kata Fadil Imran dalam konferensi pers, Senin (18/7/2022).