Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berpeluang menjadi calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.
Merespons hal tersebut, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menegaskan, penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek.
“Penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin),” kata Kuasa Hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11/2025).
