Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
597247AE-8C40-4AC7-AAE3-E7F3945B37CB.jpeg
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek), Nadiem Makarim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Klaim tak ada keterlibatan Nadiem dalam kasus Google Cloud

  • Nadiem berharap perlakuan hukum yang adil dari KPK

  • Dodi Abdulkadir menegaskan penggunaan Google Cloud ranah operasional Kemendikbudristek

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berpeluang menjadi calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

Merespons hal tersebut, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menegaskan, penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek.

“Penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin),” kata Kuasa Hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11/2025).

1. Klaim tak ada keterlibatan Nadiem

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hal tersebut kata Dodi, telah disampaikan kliennya kepada penyidik KPK saat pemeriksaan sebagai saksi. Ia pun mengklaim, tak ada keterlibatan Nadiem dalam perkara tersebut.

“Sehingga tidak ada keterlibatan pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” ujarnya.

2. Nadiem berharap diperlakukan adil oleh KPK

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek), Nadiem Makarim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Oleh karena itu, Nadiem berharap mendapat perlakuan hukum yang adil dan tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang ia klaim tidak dilakukannya.

“Hingga saat ini, Pak Nadiem belum menerima kabar lagi mengenai tindak lanjut pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPK. Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini, karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau,” ujar Dodi

“Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini, untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus,” lanjutnya.

3. KPK sebut Nadiem calon tersangka Google Cloud

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, KPK menyebut Nadiem dan eks Stafsusnya, Jurist Tan, merupakan calon tersangka korupsi Google Cloud. Saat ini perkara itu masih dalam penyelidikan KPK.

"Ya yang sama (dengan Kejagung) itu NM, kemudian stafsusnya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/11/2025).

Asep mengatakan, kasus yang diusut KPK sebagian besarnya sama dengan Kejagung. Menurutnya, hanya berbeda pengadaannya.

"Berbeda yang pengadaannya," ujarnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Setyo menjelaskan pelimpahan penanganan perkara Google Cloud dilakukan KPK karena irisannya sangat besar dengan kasus yang ditangani Kejagung. Calon tersangkanya pun sama.

"Ya, (calon) tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggung jawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan," ujarnya Setyo.

Editorial Team