Siap Disidangkan, Kejagung Serahkan Nadiem ke Kejari Jakpus Besok

- Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek ke Kejari Jakarta Pusat besok.
- Pengacara Nadiem menyatakan kliennya akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat pada 10/11/2025 pukul 09.00 WIB.
- Empat berkas perkara dan tersangka lainnya juga akan dilimpahkan, sementara eks Staf Khusus Menteri Nadiem masih buronan.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pengacara Nadiem, Ricky Saragih mengatakan, kliennya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025) pukul 09.00 WIB.
“Betul, besok pelimpahan berkas Pak Nadiem (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Ricky kepada IDN Times, Minggu (9/11).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejagung memastikan empat berkas perkara dan tersangka kasus ini akan dilimpahkan pada pekan depan.
"Insyaallah nanti dalam minggu depan akan dilaksanakan, mudah-mudahan, kan sudah hampir, dan 90 persen, sebentar lagi 100 persen selesai kok, berkas itu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna, Jumat (7/11).
Adapun tiga berkas dan tersangka lainnya yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL) dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Sementara itu, untuk Jurist Tan selaku eks Staf Khusus Menteri Nadiem di Kemendikbudristek masih berstatus buronan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim tetap dilanjutkan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem.
Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.


















