Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Respons Usulan Yusril, PDIP: Idealnya Ambang Batas Parlemen 38 Kursi
Ketua DPP PDIP Said Abdullah respons pernyataan Amien Rais. (IDN Times/Amir Faisol).
  • PDIP melalui Said Abdullah menilai ambang batas parlemen ideal adalah 38 kursi atau sekitar 5,5–6 persen agar keterwakilan partai di DPR lebih efektif.
  • Yusril Ihza Mahendra mengusulkan jumlah komisi di DPR, yaitu 13, dijadikan acuan ambang batas bagi partai politik untuk bisa duduk dan membentuk fraksi di parlemen.
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan RUU Pemilu tidak akan tergesa-gesa dan akan dilakukan berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi setelah kajian internal selesai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Yusril bilang partai yang mau duduk di DPR harus punya 13 kursi karena ada 13 komisi. Tapi Pak Said dari PDIP bilang yang bagus itu 38 kursi supaya kerja di DPR bisa lebih baik. Katanya itu sama dengan sekitar 5,5 sampai 6 persen suara. Sekarang orang-orang di DPR masih pikir-pikir dan belum mulai bahas aturan barunya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP Said Abdullah turut menanggapi usulan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait ambang batas parlemen menyesuaikan jumlah komisi di parlemen. Ia justru menilai, idealnya ambang batas parlemen minimal dua kali jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI, yang saat ini berjumlah 19, yakni 38 kursi di DPR RI.

“Yang pertama tentu, bahwa kita hidup di alam demokrasi yang substansial. Bahwa dari pemerintah ataukah ini Pak Yusril pribadi, sebagai bagian dari entitas salah satu partai politik, mengusulkan agar parliamentary threshold di DPR RI yaitu sesuai jumlah komisi, ada 13,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (4/5/2026).

“Dulu, seingat saya, saya pernah menyampaikan, yang ideal itu jumlah komisi plus AKD (Alat Kelengkapan Dewan) ada 6, itu artinya 19 dikali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal,” sambungnya.

1. PDIP usul ambang batas 5,5 persen sampai 6 persen

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah minta pemerintah hapus subsidi industri karena bebani APBN. (IDN Times/Amir Faisol).

Menurut Said, angka ideal ambang batas ini diperlukan agar keterwakilan partai politik di parlemen berjalan efektif, baik dalam hal kerja komisi maupun alat kelengkapan dewan.

“Karena kalau hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi. Karena nggak mampu satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan. Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense,” kata dia.

Said menjelaskan, angka 38 kursi setara dengan sekitar 5,5 hingga 6 persen jika dikonversi dalam persentase suara nasional. Hal ini juga sejalan dengan gagasan politik PDIP terkait ambang batas.

“Sehingga kalau yang bergulir ada yang minta 7 persen, ada yang 6, ada yang 5. Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD, yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5 sampai 6 persen. PDI Perjuangan pada tingkat itu, 5,5 sampai 6 persen,” ucap Ketua Banggar DPR RI itu.

2. Yusril usul jumlah komisi di DPR jadi ambang batas parlemen

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri Bimtek PBB di Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI menjadi acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk bisa duduk di parlemen, serta bisa membentuk fraksi.

Yusril berpandangan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena mengingat saat ini jumlah komisi ada sebanyak 13 komisi.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam undang-undang," kata Yusril usai acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD PBB di di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

3. DPR tak mau ambang batas memberatkam parpol

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menepis kekhawatiran publik, RUU Pemilu akan dibahas secara terburu-buru menjelang batas waktu atau di menit-menit akhir. Menurutnya, pendekatan seperti itu justru berpotensi menghasilkan regulasi yang kurang berkualitas.

“Saya rasa kalau pembahasannya di akhir-akhir, justru kan nanti undang-undangnya kurang baik kali ya. Sementara kalau dari sekarang ke Pemilu juga masih juga agak lama. Jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Kendati demikian, terkait jadwal dimulainya pembahasan resmi, Dasco mengatakan hal tersebut belum dapat ditentukan secara sepihak. Sebab, keputusan akan diambil berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di DPR setelah masing-masing partai menyelesaikan kajian internalnya.

“Kalau target kan enggak bisa kita menargetkan sendiri. Harus apa namanya, kesepakatan fraksi-fraksi setelah kemudian mereka selesaikan. Karena fraksi-fraksi, partai-partai juga ada yang belum. Kami saja dari Gerindra, karena itu kan Pileg, Pilpres, yang harus dibahas," kata dia.

Editorial Team