Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP Said Abdullah turut menanggapi usulan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait ambang batas parlemen menyesuaikan jumlah komisi di parlemen. Ia justru menilai, idealnya ambang batas parlemen minimal dua kali jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI, yang saat ini berjumlah 19, yakni 38 kursi di DPR RI.
“Yang pertama tentu, bahwa kita hidup di alam demokrasi yang substansial. Bahwa dari pemerintah ataukah ini Pak Yusril pribadi, sebagai bagian dari entitas salah satu partai politik, mengusulkan agar parliamentary threshold di DPR RI yaitu sesuai jumlah komisi, ada 13,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (4/5/2026).
“Dulu, seingat saya, saya pernah menyampaikan, yang ideal itu jumlah komisi plus AKD (Alat Kelengkapan Dewan) ada 6, itu artinya 19 dikali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal,” sambungnya.
