Menko Yusril Soroti Pentingnya Pemulihan Aset dalam Kejahatan Siber

- Yusril menekankan perlunya pergeseran fokus penegakan hukum siber dari sekadar pemidanaan pelaku menuju pemulihan aset hasil kejahatan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.
- PPATK mencatat 21 kasus kejahatan sektor keuangan sejak 2024 hingga awal 2026 dengan total kerugian sekitar Rp1,52 triliun, melibatkan berbagai lembaga dan modus digital berisiko tinggi.
- Pemerintah menyiapkan instrumen hukum baru seperti non-conviction based asset forfeiture serta strategi nasional anti pencucian uang untuk memperkuat kolaborasi dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Jakarta, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pendekatan penanganan kejahatan siber di Indonesia perlu bergeser. Tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset hasil kejahatan yang berdampak langsung pada negara dan masyarakat.
Hal itu disampaikan Yusril dalam pernyataan yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (20/4/2026). Ia menilai pendekatan penegakan hukum perlu beradaptasi dengan perkembangan kejahatan digital yang semakin kompleks.
1. Pemulihan aset jadi indikator utama keberhasilan

Yusril menilai, keberhasilan penegakan hukum tidak lagi semata diukur dari banyaknya perkara yang diproses. Lebih dari itu, efektivitas harus dilihat dari kemampuan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan.
“Keberhasilan tidak diukur dari jumlah perkara yang diproses, tetapi dari sejauh mana kita mampu memulihkan aset negara, memutus aliran dana kejahatan, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa karakter kejahatan siber yang lintas batas, anonim, dan berkecepatan tinggi membuat penanganannya semakin kompleks. Dalam banyak kasus, aparat berhasil mengidentifikasi aset, namun kesulitan menghadirkan pelaku ke meja hijau. Oleh karena itu, pendekatan follow the money menjadi strategi kunci.
Mengutip ANTARA, Yusril menegaskan pelacakan aliran dana tidak hanya membantu mengungkap jaringan kejahatan, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara nyata.
2. Kerugian triliunan rupiah, kejahatan siber makin mengkhawatirkan

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak Juni 2024 hingga triwulan I 2026 terdapat sedikitnya 21 kasus kejahatan sektor keuangan. Kasus tersebut melibatkan berbagai lembaga seperti perbankan, penyedia jasa pembayaran, hingga perusahaan sekuritas.
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,52 triliun.
PPATK juga mengidentifikasi sejumlah jenis kejahatan siber berisiko tinggi, mulai dari penipuan daring, perjudian online, penyalahgunaan akses ilegal, hingga kejahatan digital lain yang berkaitan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
3. Instrumen hukum baru dan kolaborasi jadi kunci

Untuk menjawab tantangan tersebut, Yusril menilai penggunaan instrumen non-conviction based asset forfeiture menjadi langkah terobosan. Instrumen ini memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Namun, ia menegaskan bahwa penerapannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Instrumen ini harus tetap menjaga due process of law sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi kebijakan nasional dalam menghadapi kejahatan modern.
“Pembangunan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan penguatan sistem keuangan dan kepastian hukum dalam satu kerangka kebijakan yang berkualitas,” ujarnya.
Selain itu, penguatan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme juga telah memiliki landasan internasional melalui United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk menyatukan langkah nasional, memperkuat komitmen politik, dan mendorong kolaborasi,” ujarnya.
Pemerintah pun telah menyiapkan rencana strategis nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tahun 2026. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung target pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.


















