Yusril Usul Jumlah Komisi DPR Jadi Ambang Batas Parlemen

- Yusril Ihza Mahendra mengusulkan ambang batas parlemen didasarkan pada jumlah 13 komisi di DPR, sehingga partai harus meraih minimal 13 kursi untuk membentuk fraksi.
- Ia mendorong revisi UU MD3 dan RUU Pemilu agar sistem proporsional lebih adil serta membuka opsi koalisi bagi partai yang belum mencapai batas kursi tersebut.
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan RUU Pemilu tidak akan tergesa-gesa dan tetap menunggu kesepakatan seluruh fraksi sebelum menentukan jadwal resmi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI menjadi acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif (Pileg) untuk bisa duduk di parlemen, serta bisa membentuk fraksi.
Yusril berpandangan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI, mengingat saat ini jumlah komisi di parlemen ada 13 komisi.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam undang-undang," kata Yusril usai acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD PBB di di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
1. Perubahan UU MD3 jadi jalan tengah ambang batas

Yusril juga mengusulkan partai lain yang gagal memperoleh 13 kursi bisa membentuk sebuah koalisi gabungan, yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih, atau bisa juga bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.
"Maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," kata Ketua Dewan Pertimbangan Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Yusril mengatakan, sistem pemilu Indonesia telah disepakati proporsional, namun diperlukan aturan agar suara rakyat dalam pemilu tidak menguap begitu saja. Sebab, gagasan sistem proporsional agar semua suara bisa tertampung.
Yusril juga mendorong adanya perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, (UU MD3), agar bisa menjadi titik penentuan berapa jumlah ambang batas yang bisa disepakati.
"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold, dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," kata dia.
2. Usul skenario baru terkait RUU Pemilu

Yusril turut menanggapi masih mandeknya pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI. Adapun, sinyal pembahasan perubahan undang-undang tersebut belum terlihat hingga hari ini. Usulan pun muncul agar RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah untuk menghindari agenda-agenda partai politik yang membuat pembahasannya deadlock.
Yusril menyatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan negosiasi ulang terkait pihak yang mengajukan draf RUU Pemilu, apabila pembahasannya terus mengalami keterlambatan.
"Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang gak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali, siapa yang akan mengajukan draf," kata Yusril dalam kesempatan tersebut.
Kendati, Yusril belum mengetahui secara pasti perkembangan terakhir pembahasan RUU Pemilu di DPR. Pemerintah masih terus menunggu draf pembahasan RUU Pemilu.
"Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR," tutur dia.
3. DPR tak mau ambang batas memberatkam parpol

Sementara, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menepis kekhawatiran publik, RUU Pemilu akan dibahas secara terburu-buru menjelang batas waktu atau di menit-menit akhir. Menurutnya, pendekatan seperti itu justru berpotensi menghasilkan regulasi yang kurang berkualitas.
“Saya rasa kalau pembahasannya di akhir-akhir, justru kan nanti undang-undangnya kurang baik kali, ya. Sementara kalau dari sekarang ke pemilu juga masih juga agak lama. Jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Kendati, terkait jadwal dimulainya pembahasan resmi, Dasco mengatakan, hal tersebut belum dapat ditentukan secara sepihak. Sebab, keputusan akan diambil berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di DPR setelah masing-masing partai menyelesaikan kajian internalnya.
“Kalau target kan gak bisa kita menargetkan sendiri. Harus kesepakatan fraksi-fraksi, setelah kemudian mereka selesaikan. Karena fraksi-fraksi, partai-partai juga ada yang belum. Kami saja dari Gerindra, karena itu kan Pileg, Pilpres, yang harus dibahas," kata Dasco.


















