Jakarta, IDN Times - Usai RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang TPKS pada 12 April 2022, peran dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dinilai jadi semakin penting guna memberikan perlindungan terbaik bagi perempuan dan anak korban tindak pidana kekerasan, khususnya kekerasan seksual.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar menyatakan, UPTD PPA akan terus diperkuat sesuai dengan mandat yang diamanahkan dalam UU TPKS, termasuk di antaranya mengawal pemenuhan hak-hak korban dan pendampingan selama proses peradilan.
“Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang baru yang lebih terintegrasi, multi aspek dan lintas fungsi, mensyaratkan perlunya bermitra dengan lembaga terkait, juga perlu adanya satu tim terpadu dari unsur pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Kesehatan, dan sosial dalam pemulihan para korban khususnya terkait penyediaan layanan jaminan sosial dalam bentuk jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).