Jakarta, IDN Times -- Pemerintah telah menyepakati serta merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.