Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Revisi UU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa 61 Tahun
Komisi III DPR menerima 112 DIM RUU Polri dari pemerintah. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU Kepolisian, menetapkan usia pensiun bintara-tamtama maksimal 59 tahun, perwira hingga 60 tahun, dan Kapolri bisa diperpanjang sampai 61 tahun.
  • Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan perbedaan usia pensiun dimaksudkan agar ada motivasi bagi anggota Polri untuk meningkatkan pendidikan serta jenjang kepangkatan.
  • Eddy menegaskan batas maksimal 61 tahun bagi perwira tinggi bintang empat sudah mempertimbangkan kebutuhan regenerasi dan beban tugas di tubuh Polri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
8 Juni 2026

Pemerintah dan DPR menggelar rapat panitia kerja membahas Revisi UU Polri. Dalam rapat itu, Wamenkumham Eddy Hiariej mengusulkan batas usia pensiun bintara dan tamtama 59 tahun, perwira 60 tahun, serta Kapolri dapat diperpanjang satu tahun hingga 61 tahun.

8 Juni 2026

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta meminta penjelasan atas usulan tersebut karena rancangan sebelumnya menetapkan usia pensiun seluruh anggota Polri pada 60 tahun. Eddy menjelaskan alasan pembedaan usia pensiun untuk menjaga motivasi dan regenerasi di tubuh Polri.

8 Juni 2026

Ketua Komisi III Habiburokhman menutup pembahasan dengan menyetujui usulan pemerintah mengenai ketentuan usia pensiun dalam revisi UU Polri.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, termasuk ketentuan baru yang memungkinkan Kapolri pensiun hingga usia 61 tahun.
  • Who?
    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah dalam rapat panja bersama anggota Komisi III DPR, termasuk I Wayan Sudirta dan Ketua Komisi III Habiburokhman.
  • Where?
    Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat panitia kerja (panja) di kompleks parlemen, Jakarta.
  • When?
    Rapat pembahasan revisi undang-undang berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026.
  • Why?
    Pemerintah menilai perbedaan usia pensiun diperlukan untuk menjaga motivasi karier dan regenerasi di tubuh Polri serta menyesuaikan dengan beban tugas tiap jenjang kepangkatan.
  • How?
    Pemerintah mengusulkan batas usia pensiun bintara-tamtama 59 tahun, perwira hingga 60 tahun, dan khusus Kapolri dapat diperpanjang satu tahun melalui keputusan Presiden; usulan disetujui DPR setelah pembahasan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah dan orang-orang di DPR sepakat kalau polisi bisa pensiun lebih lama. Dulu semua mau pensiun di umur 60 tahun, tapi sekarang yang pangkatnya tinggi bisa sampai umur 61 tahun. Ada Pak Eddy yang bilang ini supaya polisi semangat belajar dan naik pangkat. Sekarang aturan baru itu sudah disetujui.Pemerintah dan orang-orang di DPR rapat dan setuju kalau polisi boleh pensiun lebih lama. Polisi kecil bisa pensiun umur 59 tahun, polisi yang pangkatnya tinggi bisa umur 60 tahun. Tapi Kapolri, yang jadi bos besar polisi, bisa sampai umur 61 tahun kalau Presiden bilang boleh. Sekarang aturan baru itu disetujui bersama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Revisi Undang-Undang Polri yang disepakati pemerintah dan DPR menunjukkan upaya serius menata sistem karier kepolisian secara lebih proporsional. Perbedaan batas usia pensiun antara jenjang kepangkatan mencerminkan perhatian terhadap motivasi peningkatan pendidikan dan regenerasi di tubuh Polri, sekaligus mempertimbangkan keseimbangan antara pengalaman, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR sepakat mengubah batas usia pensiun anggota Polri dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rapat panitia kerja (panja) yang digelar pada Senin (8/6/2026).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), awalnya mengusulkan usia pensiun bintara dan tamtama ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Lalu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.

"Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun," kata Eddy Hiariej saat membacakan usulan Pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, Senin (8/6/2026).

Selain itu, pemerintah turut mengusulkan ketentuan khusus bagi Perwira Tinggi (Pati) bintang empat dalam hal ini Kapolri.

"Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," ujar Eddy.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, meminta penjelasan dari Eddy tentang usulan tersebut. Sebab, rancangan yang sebelumnya disusun DPR menetapkan usia pensiun seluruh anggota Polri, baik bintara, tamtama maupun perwira, pada usia 60 tahun.

"Ada alasan yang setiap saat dan fakta di lapangan kita kekurangan bintara yang luar biasa banyak, Pak Wamen. Di beberapa daerah itu petugas-petugas kepolisian di desa itu merangkap dua desa, tiga desa," kata Wayan.

"Kenapa kita memensiunkan mereka lebih awal padahal perwira tinggi malah ditambah 60 bahkan bisa diperpanjang," lanjut dia.

Sementara itu, Eddy menjelaskan, pemerintah sengaja membedakan usia pensiun antara bintara-tamtama dan perwira. Menurut dia, jika seluruh anggota Polri memiliki usia pensiun yang sama, maka berpotensi menurunkan motivasi anggota untuk meningkatkan pendidikan dan jenjang kepangkatan.

"Kalau semuanya sama rata 60 sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan, 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun," kata Eddy.

Di samping itu, kata dia, masa kerja bintara dan tamtama yang umumnya mulai berdinas sejak usia 18 tahun akan jauh lebih panjang dibandingkan perwira apabila usia pensiun disamakan.

"Semua aparatur sipil negara juga punya gradasi. Mohon maaf kami yang latar belakang akademisi itu kalau tidak doktor kemudian lektor habis di 60 tahun, doktor 65, guru besar 70," ujar guru besar UGM itu.

Selain itu, Eddy juga menyampaikan alasan menolak usulan agar usia pensiun anggota Polri bisa diperpanjang hingga 63 tahun. Menurut dia, batas usia maksimal 61 tahun untuk perwira tinggi bintang empat telah mempertimbangkan kebutuhan regenerasi di tubuh Polri.

"Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri. Jadi itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60," kata dia

Selanjutnya, Ketua Komisi III, Habiburokhman, mempersilakan anggota untuk menanggapi usulan pemerintah itu. Setelahnya, Habiburokhman menyetujui usulan tersebut.

"Iya, ikut pemerintah ya, tok," kata Habiburrokhman sambil mengetuk palu.

Editorial Team

Related Article