Respons Pigai, Kapolri Buka Peluang ASN Isi Jabatan Utama Polri

- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri membuka peluang bagi ASN untuk mengisi jabatan utama sebagai bentuk timbal balik atas keterlibatan polisi di berbagai instansi sipil.
- Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan sipil dapat menduduki posisi strategis di lingkungan Polri demi menjaga keseimbangan dan memperkuat prinsip kesetaraan antar lembaga.
- Pigai menilai langkah ini sejalan dengan semangat reformasi untuk menjadikan Polri lebih profesional, akuntabel, serta selaras dengan nilai demokrasi dan penghormatan terhadap HAM.
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan utama di institusi Polri. Hal ini disampaikan sekaligus merespons usulan Menteri HAM, Natalius Pigai, terkait hal tersebut.
Menurut Listyo, kesempatan tersebut menjadi bentuk timbal balik (resiprokal) lantaran polisi yang selama ini bisa menjabat di luar instansi.
"Ya, memang kami memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu," kata Listyo saat menghadiri acara Kongres III KPBI di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).
1. Listyo singgung jabatan sipil boleh diisi polisi aktif

Listyo lantas menyinggung sejumlah jabatan sipil yang saat ini dapat diisi oleh polisi aktif. Oleh karena itu, harus ada hubungan timbal balik antara polisi dan ASN.
Ada 17 kementerian/lembaga yang kini dapat diisi oleh polisi aktif, di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), dan Kementerian Kehutanan (Kemhut).
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional (ATR/BPN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada saat diberikan ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang kepada ASN di luar untuk bisa masuk ke Polri,” kata dia.
2. Menteri HAM usul ASN bisa menjabat di lingkungan polri

Pigai memang sempat mengusulkan agar kalangan sipil bisa menduduki jabatan utama di lingkungan Polri. Pigai berpandangan, revisi kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan lantaran saat ini polisi juga mengisi jabatan tertentu di luar institusinya.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/6/2026).
3. ASN menjabat di institusi Polri sesuai semangat reformasi

Pigai menilai, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan utama Polri merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara di era demokratis modern. Di sisi lain, usulannya dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern dan demokratis.
Pigai juga mendorong pembahasan revisi UU (RUU) Polri di parlemen dilakukan secara partisipatif melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan berbagai pemangku kepentingan.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi," kata dia.
















