Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan di dalam revisi UU TNI ada 15 kementerian atau lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Itu bermakna ia menambahkan lima instansi sipil baru di luar dari yang sudah diatur di dalam UU nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI. Hal itu disampaikan oleh Sjafrie ketika menyampaikan pandangan pemerintah ketika membahas mengenai revisi UU TNI.
"Jadi, kemudian ada 15 (kementerian atau lembaga) untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya. Itu kalau mau ditempatkan (di sana), dia harus pensiun," ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat usai mengikuti rapat di komisi I DPR pada Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya di dalam pasal 47 ayat 2 UU TNI lama, prajurit aktif TNI dibolehkan mengisi jabatan di 10 instansi sipil. 10 instansi tersebut membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional dan Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan, lima jabatan sipil yang diusulkan oleh Kementerian Pertahanan untuk bisa diisi oleh prajurit TNI aktif yaitu Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), keamanan laut dan kelautan serta perikanan. Khusus untuk pucuk pimpinan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) sudah dijabat oleh perwira tinggi dari TNI Angkatan Laut (AL). Sedangkan, pimpinan di BNPB merupakan juga merupakan prajurit TNI aktif dari matra TNI AD.