Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menhan: Prabowo Minta TNI Punya Jabatan Sipil Mundur, Kecuali 15 K/L

Menhan Sajfrie Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat panja RUU TNI di DPR. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Komisi I DPR dan pemerintah membahas RUU TNI, termasuk penugasan TNI untuk jabatan sipil di 15 kementerian/lembaga.
  • Pemerintah mengusulkan memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian/lembaga yang boleh diisi prajurit TNI aktif.
  • Presiden Prabowo Subianto instruksikan prajurit TNI yang akan menempati jabatan sipil harus pensiun dini, disetujui Menhan Sjafrie.

Jakarta, IDN Times - Komisi I DPR dan pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu poin perubahan yang akan dibahas yaitu penugasan TNI untuk jabatan sipil. 

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 kementerian/lembaga yang diperbolehkan diisi prajurit aktif TNI, yakni Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmilpres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.

Namun, Sjafrie menjelaskan, bila ada TNI di tempatkan di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, maka harus mundur sebagai prajurit TNI aktif.

"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Safjrie di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

1. Pemerintah perluas K/L yang bisa dijabat TNI

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin seusai rapat panja RUU TNI di DPR. (IDN Times/Amir Faisol)

Pemerintah mengajukan untuk memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif. Semula kementerian/lembaga yang boleh diisi jabatan TNI berjumlah 10, kini diusulkan bertambah menjadi 15.

"Ada 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Menhan.

Sjafrie menjelaskan, prajurit TNI aktif tak perlu pensiun jika mendapat penugasan di 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan tersebut. Prajurit TNI aktif bisa ditugaskan menempati jabatan sipil di luar dari 15 kementerian dan lembaga tersebut, namun diwajibkan pensiun.

"Ada 15 (kementerian dan lembaga) kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu, lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun. Jadi 15 plus dia mesti pensiun, yang 15 itu tidak," kata Menhan.

2. Prabowo minta TNI aktif menjabat di sipil harus mundur

Presiden Prabowo Subianto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sjafrie mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan prajurit TNI yang akan menempati jabatan sipil harus pensiun dini. Instruksi tersebut dimasukan dalam usulan pemerintah.

Setelah pensiun, barulah dikeluarkan surat perintah penempatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

"Untuk revisinya ini, Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan, untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," kata Sjafrie.

3. Imparsial minta jangan ada normalisasi TNI di wilayah sipil

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris)

Sebelumnya, peneliti senior Imparsial Al Araf mengingatkan agar jangan menormalisasi militer dalam kehidupan sipil, khususnya di negara demokrasi, karena mengarah ke otoritarianisme.

"Jangan lakukan normalisasi militer di dalam kehidupan sipil di negara demokrasi, karena kalau itu kita akan mengarah ke sekuiritisasi dan sekuiritisasi mengarah ke otoritarianisme," kata dia.

Al Araf menegaskan, bila militer aktif dibutuhkan dalam jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dini. Dia mengatakan, keberadaan militer aktif dan polisi aktif mengganggu birokrasi dan merit sistem.

Selain melanggar UU TNI, penempatan prajurit aktif juga akan melemahkan profesionalisme mereka. Dia mengingatkan, negara jangan kembali menarik dan menggoda militer ke dalam jabatan sipil karena akan merusak tata kelola kenegaraan di Indonesia.

"Jika dan kalau ingin masuk, pensiun dini supaya tidak ada loyalitas ganda. Kalau masih aktif, loyalitas mereka ke mana? Ke Pak Menteri? Apa ke Panglima atau Kapolri-nya? Saya pastikan ke Panglima dan Kapolri-nya bukan ke menterinya. Ini menimbulkan dualisme loyalitas," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us