Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Dokter dan pebisnis skincare, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan.
  • Reza mengalami ancaman melalui media elektronik dan transfer dana sebesar Rp4 miliar atas permintaan Niki.
  • Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, telah memeriksa 10 saksi, dan masih dalam tahap penyidikan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dokter sekaligus pebisnis skincare, Reza Gladys melaporkam selebritas Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Reza melaporkan Niki atas dugaan pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, korban diduga mengalami ancaman melalui media elektronik.

“3 Desember 2024, kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU,” kata Ade Ary di Polda Metro, Senin (10/2/2025).

1. Niki diduga peras korban Rp5 miliar

Nikita Mirzani sampaikan pesan menyentuh untuk Lolly (youtube.com/crazynikmirreal)

Laporan ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik Reza dan produk skincare-nya di TikTok Niki. Reza kemudian menghubungi Niki untuk meminta bertemu pada 13 November 2024.

“Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” kata Ade Ary.

2. Reza baru transfer Rp4 miliar

Profil Reza Gladys (instagram.com/rezagladys)

Karena merasa terancam dan takut, pada 14 November 2024, Reza transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas arahan Niki. Keesokan harinya, Reza kembali transfer Rp2 miliar.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar,” ujar Ade Ary.

3. Polisi telah memeriksa 10 saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus ini pun telah ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan sudah dalam tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa 10 saksi.

Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah dua flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, salinan lembar kwitansi pembayaran dan beberapa gawai.

“Selanjutnya, tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas,” ujar Ade Ary.

Editorial Team