Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lolly Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman, Temui Razman Nasution

Lolly pulang ke Indonesia (Instagram.com/1a.uraa)

Jakarta, IDN Times - Putri selebritas Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly melarikan diri dari rumah aman di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

Kasi Humas Polres Jaksel, Kompol Nurma Dewi, membenarkan kejadian tersebut. Namun, Polres Jaksel telah kembali menjemput Lolly.

"Iya Lolly lagi diperiksa sekarang, ada di Polres," kata Nurma saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).

1. Lolly kabur dari puskesmas

Lolly pulang ke Indonesia (Instagram.com/1a.uraa)

Nurma menjelaskan, Lolly melarikan diri saat ia berobat ke puskesmas. Lolly saat itu mengeluh sakit kepala.

"Setelah itu dia izin ke toilet, nah dari toilet dia hilang," ujar dia.

2. Lolly bertemu Razman Nasution

Pengacara Razman Nasution tiba di Bareskrim Polri, Senin (4/11/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Nurma menjelaskan, petugas yang mendampingi Lolly mencari-cari keberadaannya. Bahkan, mereka sampai melaporkan ke kepolisian.

Belakangan diketahui, Lolly justru sedang bersama pengacara Badel Badjideh, Razman Arif Nasution (RA).

"Tiba-tiba dia ada sama RAN, malah muncul di media," ucap dia.

3. Nikita Mirzani melaporkan Vadel

potret Nikita Mirzani momong keponakan Rizky Irmansyah (Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)

Sebelumnya, Nikita melaporkan Vadel Alfajar Badjideh atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur atau aborsi terhadap anak kandungnya, Lolly. Laporan tersebut dibuat Niki di Polres Jakarta Selatan dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa persetubuhan antara Vadel dan Lolly berlangsung sejak Januari 2024 hingga sekarang. Sementara itu, aborsi dilakukan dua kali.

“NM sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi (C) dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Ade di Polda Metro, Jumat, 13 September 2024.

Adapun pasal yang dilaporkan Nikita adalah terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81.

“TKP di Jalan Bintaro Permai, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” ujar Ade.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us