Jakarta, IDN Times - Penyakit COVID-19 yang semakin meluas dan menjangkit di 178 negara turut berimbas kepada WNI yang mencari nafkah di luar Indonesia. Sebagian dari mereka ada yang sudah dirumahkan, bahkan kehilangan pekerjaannya. Situasi itu lah yang kini sedang dihadapi oleh sebagian besar WNI yang menjadi pekerja harian di Negeri Jiran dan anak buah kapal pesiar.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemenlu, ada 11.838 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal pesiar. Wabah COVID-19 menyebabkan banyak orang menunda liburan mereka dengan naik kapal pesiar. Apalagi kini mulai terbentuk stigma kapal pesiar merupakan salah medium untuk penyebaran wabah COVID-19 secara masif.
Sementara, ada lebih dari 1 juta WNI yang diketahui bermukim dan bekerja di Malaysia. Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri belum menyebut dari angka itu berapa banyak WNI yang hendak kembali ke Tanah Air. Tetapi, menurut data dari Plt Gubernur Kepulauan Riau, H. Isdianto mengatakan ada 3.000 TKI setiap harinya yang tiba dari Singapura dan Malaysia masuk ke Tanah Air melalui jalur kepri.
Untuk mencegah WNI dari luar negeri berpotensi membawa virus corona, maka pemerintah telah memperketat pengawasan di setiap pintu masuk menuju ke Tanah Air.
"Akan diberlakukan protokol kesehatan yang berlaku begitu WNI tiba di pintu-pintu masuk Indonesia. Beberapa protokol yang akan dilakukan yakni satu, pemeriksaan kesehatan tambahan di pintu kedatangan. Dua, bagi WNI yang baru tiba akan diberikan health alert card," tutur Menlu Retno ketika memberikan keterangan pers secara virtual di kantor Kemenlu pada Selasa (31/3).
Lalu, apa protokol yang diterapkan bagi WNI yang datang dari luar negeri dan menunjukkan gejala terinfeksi virus Sars-CoV-2?