Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta (3/11/2025). (Dok. Humas KemenPPPA)
Rapat juga membahas tentang rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012, tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) yang dinilai sangat relevan, untuk menjawab tantangan kejahatan seksual digital saat ini. 
Dalam rapat ini juga membahas usulan struktur dan peran GTP3 ke depan dari kementerian atau lembaga, agar GTP3 mampu menjadi garda terdepan dan wujud kehadiran negara dalam pencegahan serta penanganan pornografi.
“Jadi sebenarnya kami ingin menyampaikan kembali urgensi memperkuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Ini harus menjadi forum lintas sektor, bukan parsial lagi, untuk melindungi anak-anak Indonesia dari kejahatan seksual digital,” kata dia.
Menurut Veronica, penguatan kelembagaan seperti GTP3 sangat diperlukan, agar pencegahan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.