Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Predator seks
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Usia korban termuda adalah 11 tahun, rentang umur korban sekitar 11-16 tahun

  • Indonesia urutan ketiga pornografi sedunia, terdapat 1.450.403 laporan eksploitasi di dunia

  • Upaya penguatan kelembagaan seperti GTP3 untuk menjawab tantangan kejahatan seksual digital saat ini

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan menyoroti meningkatnya ancaman predator seksual di dunia maya, yang menyasar anak-anak dan remaja.

Veronica menyebut pelaku kerap memanfaatkan game online untuk grooming atau bujuk rayu, menjebak korban anak.

“Seperti yang kita tahu, predator sudah mulai berburu anak-anak di dunia maya. Kadang lewat game dengan berbagai cara mendekati mereka, membangun kepercayaan lewat kelemahan-kelemahan mereka," kata Veronica dikutip Selasa (4/11/2025)

1. Usia korban termuda 11 tahun

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Veronica menyebut, rata-rata umur korban sekitar 11-16 tahun, masa di mana mereka seharusnya tumbuh dengan baik.

"Tapi justru di masa itu mereka berada di titik paling lemah dan mudah dipengaruhi,” ujar dia, dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Penanganan Pornografi yang digelar di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (3/11/2025).

2. Indonesia urutan ketiga pornografi sedunia

Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta (3/11/2025). (Dok. Humas KemenPPPA)

Veronica menuturkan terkait kasus pornografi, secara skala internasional Indonesia sudah menduduki peringkat ketiga. Tercatat ada 1.450.403 laporan eksploitasi di dunia, termasuk lonjakan pada kasus live streaming dan juga kekerasan.

Menurut Veronica modus yang dilakukan para pelaku juga semakin beragam dan sistematis, seperti live streaming, sextortion, dan juga grooming.

“Kejahatan ini memanfaatkan teknologi canggih seperti deepfake dan media sosial untuk menjebak serta memeras korban, khususnya anak-anak dan remaja. Kalau kita lihat, beberapa platform seperti Discord dan Roblox serta berbagai game online lainnya tidaklah jahat," kata dia.

"Game tersebut memang dirancang untuk membangun interaksi sosial. Namun sekarang, predator memanfaatkan wadah tempat anak-anak bermain dan mengobrol tersebut untuk melakukan grooming,” sambung Veronica.

3. Upaya penguatan kelembagaan seperti GTP3

Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta (3/11/2025). (Dok. Humas KemenPPPA)

Rapat juga membahas tentang rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012, tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) yang dinilai sangat relevan, untuk menjawab tantangan kejahatan seksual digital saat ini.

Dalam rapat ini juga membahas usulan struktur dan peran GTP3 ke depan dari kementerian atau lembaga, agar GTP3 mampu menjadi garda terdepan dan wujud kehadiran negara dalam pencegahan serta penanganan pornografi.

“Jadi sebenarnya kami ingin menyampaikan kembali urgensi memperkuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Ini harus menjadi forum lintas sektor, bukan parsial lagi, untuk melindungi anak-anak Indonesia dari kejahatan seksual digital,” kata dia.

Menurut Veronica, penguatan kelembagaan seperti GTP3 sangat diperlukan, agar pencegahan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.

Editorial Team