Jakarta, IDN Times - Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia, terancam kehilangan kewarganegaraannya, karena WNI keluar-masuk secara ilegal di Malaysia.
Akibatnya, tidak sedikit dari mereka yang ditahan karena melanggar izin masuk atau bekerja di Malaysia. Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto, mengatakan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia memang jadi perhatian khusus.
“Diperlukan semangat bersama dalam upaya penyelesaian, khususnya bagi WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen (undocumented), agar menjadi jelas status kewarganegaraannya, sehingga bisa pulang ke Indonesia atau kembali bekerja sebagai WNI di Malaysia secara legal,” ujar Baroto Jumat (24/11/2023).