Korban Kecelakaan Bekasi Dapat Manfaat Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Tanggung seluruh biaya perawatan

Jakarta, IDN Times - Sebuah truk kontainer menabrak halte yang berada di depan sekolah dan merobohkan tiang seluler. Akibatnya, 10 orang meninggal dunia dan 23 orang lainnya mengalami luka-luka.

Merespons insiden tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan apakah terdapat peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelurusan, 2 orang korban atas nama Rojali dan Ridho Santoso diketahui terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. 

Pada saat kejadian keduanya diketahui tengah bertugas mengantarkan barang dan melintas di lokasi kejadian. Namun truk yang ditumpanginya tertimpa tiang seluler yang roboh.

Mereka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ananda yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan pertolongan pertama. Karena luka yang cukup parah Ridho dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Sementara Rojali yang mengalami luka di bagian mata mendapatkan perawatan intensif. 

1. Seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJAMSOSTEK

Korban Kecelakaan Bekasi Dapat Manfaat Asuransi BPJS KetenagakerjaanDirektur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menjenguk salah satu korban kecelakaan Bekasi di Rumah Sakit Ananda. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia yang datang menjenguk korban mengatakan bahwa seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK. Selama masa pemulihan,  BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Selain itu apabila korban mengalami kecacatan, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan alat bantu (prothese), termasuk manfaat Return To Work (RTW) agar pekerja dapat bekerja kembali. 

“Mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, kami turut prihatin atas musibah yang terjadi. Kejadian ini juga membuka mata kita bahwa risiko kecelakaan dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja. Oleh karena itu negara hadir melalui BPJAMSOSTEK untuk melindungi para pekerja,” kata Roswita. 

Baca Juga: Polisi Olah TKP Lokasi Kecelakaan Maut Bekasi, Ambil Video Rekonstruksi

2. Beri santunan kepada ahli waris

Korban Kecelakaan Bekasi Dapat Manfaat Asuransi BPJS KetenagakerjaanDirektur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mendatangi rumah duka untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris dari salah satu korban kecelakaan di Bekasi. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Usai berkunjung ke rumah sakit, Roswita juga mendatangi rumah duka untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris dari Ridho Santoso. Santunan yang diberikan sebesar Rp259 juta yang terdiri dari santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Angka tersebut belum termasuk manfaat jaminan pensiun yang dibayarkan secara berkala. 

Dalam kesempatan tersebut Auhaina selaku Manager Finance PT Lisaboy Gaya Cantika mengucap terima kasih kepada BPJAMSOSTEK atas santunan yang telah diberikan kepada keluarga dari karyawannya. 

Alhamdulillah hari ini saya ikut serta dalam penyerahan dana asuransi dari BPJS tenaga kerja, Insyaallah dana yang diterima oleh ahli waris ini dapat memberikan manfaat dan berkah yang sebesar-besarnya untuk ahli waris dan keluarga lainnya,” katanya. 

3. Ajak pemberi kerja dan pekerja untuk terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK

Korban Kecelakaan Bekasi Dapat Manfaat Asuransi BPJS KetenagakerjaanGedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Menutup kunjungannya, Roswita mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar dapat bekerja dengan aman dan tenang. 

“Sebesar apapun santunan yang kami berikan, tentu tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang kita cintai. Namun dengan adanya santunan ini diharapkan keluarga yang ditinggalkan dapat terus hidup dengan sejahtera,” pungkas Roswita. (WEB)

Baca Juga: Apakah Pekerja Harian Harus Didaftarkan sebagai BPJS Ketenagakerjaan?

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya