BRIN & Kementan Kolaborasi Kembangkan Teknologi Pasca Panen

Kurangi kerugian akibat food losses dan waste

Jakarta, IDN Times - Plt Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko sepakat mengembangkan teknologi pasca panen untuk meningkatkan efisiensi hasil pertanian di Indonesia. 

Dalam kerja sama ini, BRIN dan Kementerian Pertanian (Kementan) berkolaborasi untuk menciptakan inovasi di bidang pangan mulai dari hulu ke hilir, salah satunya menanggulangi masalah food loss dan waste

“Indonesia menjadi salah satu yang terbesar. Sekitar 14 persen hilang setelah panen (food loss) dan 17 persen hilang di meja makan (food waste). Jadi total 31 persen itu hilang. Itu nilai sekitar Rp550 triliun,” kata Arief dalam agenda Penandatangan Kesepakatan Bersama di Kantor BRIN, Jakarta (17/10).

1. Indonesia buang sampah makanan 23-48 juta ton per tahun

BRIN & Kementan Kolaborasi Kembangkan Teknologi Pasca PanenKementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menandatangani MoU terkait Kesinergian Penyelenggaraan Riset dan Inovasi dalam Mendukung Pembangunan Pertanian, Selasa (17/10). (dok. Kementan)

Menurut hasil penelitian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 2021, Indonesia membuang sampah makanan 23-48 juta ton per tahun pada periode 2000-2019 dengan taksiran kerugian ekonomi sebesar Rp213-551 triliun per tahun, atau setara dengan 4-5 persen PDB Indonesia per tahun. 

Food loss atau susut pangan adalah bahan pangan yang terbuang dari proses pasol dari petani ke pasar. Sementara itu, food waste atau limbah pangan adalah bahan pangan yang terbuang di pasar ke konsumen.

“Tak hanya inovasi pertanian di hulu, tapi hilirnya juga. Saya ingin menggunakan teknologi iradiasi untuk memperpanjang shelf life,” tambah Arief Prasetyo.

Baca Juga: Kementan & BRIN Kerja Sama Bangun Ekosistem Pangan

2. Kembangkan teknologi iradiasi makanan

BRIN & Kementan Kolaborasi Kembangkan Teknologi Pasca PanenKementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menandatangani MoU terkait Kesinergian Penyelenggaraan Riset dan Inovasi dalam Mendukung Pembangunan Pertanian, Selasa (17/10). (dok. Kementan)

Salah satu strategi pengurangan food loss dan waste adalah dengan mengembangkan teknologi iradiasi makanan yang saat ini sedang dikembangkan oleh BRIN. 

Iradiasi makanan adalah metode penyinaran terhadap pangan baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan pangan serta membebaskan dari jasad renik patogen.

“Penelitian ini tidak hanya fokus pada ekstensifikasi, tapi juga intensifikasi. Termasuk sampai pasca panen tadi supaya setelah dihasilkan bisa tahan lama. Contohnya bawang merah bisa tahan 2-3 bulan sehingga bisa didistribusikan ke berbagai lokasi tanpa harus jatuh harganya,” tambah Kepala BRIN Laksana.

3. Beberapa poin penting dalam perjanjian kerja sama

BRIN & Kementan Kolaborasi Kembangkan Teknologi Pasca PanenKementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menandatangani MoU terkait Kesinergian Penyelenggaraan Riset dan Inovasi dalam Mendukung Pembangunan Pertanian, Selasa (17/10). (dok. Kementan)

Beberapa contoh bahan pangan yang rencananya akan menggunakan iradiasi makanan untuk memperpanjang waktu shelf life-nya dari 12 komoditas pangan adalah cabai, bawang merah, dan telur. 

“Kita harus perbaiki itu semua. Sehingga nanti ke depan Kementan bersama BRIN bisa menjadi lebih baik,” tutup Plt Mentan Arief.

Adapun beberapa poin penting dalam Perjanjian Kesinergian Penyelenggaraan Riset dan Inovasi dalam Mendukung Pembangunan Pertanian ini adalah:

  1. Koordinasi dan sinkronisasi program, Riset dan Inovasi di bidang pertanian
  2. Penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta standarisasi di bidang pertanian
  3. Pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, di bidang pertanian
  4. Pemanfaatan bersama sarana dan prasarana
  5. Pendayagunaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM)
  6. Kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak sesuai dengan tugas dan fungsi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (WEB)

Baca Juga: Sambut HPS 2023, Kementan Perkuat Target Produksi Pangan

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya