Langgar Peraturan Ketenagakerjaan, Direktur PT ITN Dijatuhi Pidana 

Upaya Kemnaker memberi efek jera

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten menjatuhkan sanksi kepada tersangka Direktur PT ITN berinisial P, berupa denda sebesar Rp5.000.000 subsider 14 hari kurungan penjara, pada Selasa (20/4/2021). 

Sanksi dijatuhkan menyusul adanya kasus pelanggaran Peraturan Perusahaan yang dilakukan PT ITN, yakni melanggar Pasal 188 ayat (1) dan (2) jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

1. Tindakan hukum jadi upaya terakhir

Langgar Peraturan Ketenagakerjaan, Direktur PT ITN Dijatuhi Pidana Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten menjatuhkan sanksi kepada tersangka Direktur PT ITN pada Selasa (20/4/2021). (Dok. Kemnaker)

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker, Yuli Adiratna menjelaskan, dalam menangani sebuah kasus, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lebih mendahulukan upaya preventif edukatif. Namun, apabila pengusaha tetap tidak melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan, maka tindakan hukum sebagai upaya terakhir.

“Hasil putusan sidang tadi siang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan," imbuh Yuli di Jakarta, pada Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Sekjen Kemnaker Imbau untuk Laporkan Pelanggaran THR Ke Posko THR

2. Memberi efek jera

Langgar Peraturan Ketenagakerjaan, Direktur PT ITN Dijatuhi Pidana Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten menjatuhkan sanksi kepada tersangka Direktur PT ITN pada Selasa (20/4/2021). (Dok. Kemnaker)

Lebih lanjut ia mengatakan, represif yustisia dijalankan semata-mata untuk menjalankan aturan dan menimbulkan efek jera kepada perusahaan yang melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga perusahaan tidak kembali melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.

"Langkah itu dilakukan untuk membuat efek jera pengusaha dalam pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan, sehingga diharapkan, ke depan perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan," ujarnya.

3. Posko THR Kemnaker terima 776 laporan

Langgar Peraturan Ketenagakerjaan, Direktur PT ITN Dijatuhi Pidana Menaker Ida Fauziyah meninjau Posko THR 2021. (Dok. Kemnaker)

Selain itu, Kemnaker saat ini tengah mengadakan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 yang bisa dimanfaatkan kalangan pekerja dan manajemen perusahaan maupun masyarakat umum untuk mencari informasi, konsultasi, maupun mengadukan permasalahan terkait pembayaran THR.

Kemnaker sejauh ini mencatat ada 776 laporan pembayaran THR dalam kurun waktu 20 hingga 30 April 2021. Jumlah tersebut terbagi dari 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan di antaranya ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, hingga industri makanan dan minuman.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi memastikan, setiap laporan yang masuk, langsung ditindaklanjuti melalui tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

Ia menambahkan jika pekerja/buruh, manajemen perusahaan, maupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR dipersilakan untuk datang ke PTSA Kemnaker dengan menerapkan protokol Kesehatan. Selain tatap muka, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. 

“Silakan datang langsung atau hubungi kami melalui call center dan Sisnaker. Setiap laporannya kami tindaklanjuti," ucap Sekjen Anwar, Jakarta, Minggu (2/5/2021). (WEB)

Baca Juga: Posko THR Kemnaker Terima 776 Laporan terkait THR 2021

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya