Emil Dardak Tegaskan Putusan DKPP Tak Terkait dengan Pencalonan Gibran

KPU berkewajiban melaksanakan putusan MK

Jakarta, IDN Times - Juru bicara calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Emil Elestianto Dardak, mengatakan bahwa putusan terbaru Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak akan mengganggu proses kepemiluan.

Menurutnya, apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Silakan dicermati lebih dalam lagi pernyataan Ketua DKPP Heddy Lugito,” kata Emil pada Senin (5/2/2024).

Wakil Gubernur Jawa Timur itu kemudian menunjukkan kutipan pernyataan dan putusan DKPP lainnya, bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Bahwa tindakan Para Teradu (Ketua dan anggota KPU) menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sesuai dengan konstitusi,” ujar Emil.

1. DKPP nilai Ketua dan Anggota KPU melanggar kode etik

Emil Dardak Tegaskan Putusan DKPP Tak Terkait dengan Pencalonan GibranKhofifah - Emil saat di Apel Akbar Relawan Prabowo - Gibran Jatim. Dok. TKD Jatim.

Sebagai informasi, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres dan cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

DKPP menilai, pelanggaran bisa dicegah jika KPU segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK tertanggal 16 Oktober 2023, yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres.

Sebab, Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 harus diubah dan disesuaikan dengan Putusan MK.

Baca Juga: Prabowo Hujan-hujanan, Joget Bareng 80 Ribu Masyarakat Manado

2. Tidak berimplikasi secara konstitusional terhadap paslon Prabowo-Gibran

Emil Dardak Tegaskan Putusan DKPP Tak Terkait dengan Pencalonan GibranPrabowo Subianto saat debat capres kelima yang digelar KPU di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/2). (dok. TKN Prabowo-Gibran)

Pernyataan Emil senada dengan pakar hukum tata negara Fahri Bachmid, yang menilai bahwa putusan DKPP tidak berimplikasi secara konstitusional terhadap pasangan calon Prabowo-Gibran.

"Eksistensi sebagai legal subject pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta legitimate," kata Fahri.

3. KPU dinilai melakukan tindakan yang benar dan tidak melanggar konstitusi

Emil Dardak Tegaskan Putusan DKPP Tak Terkait dengan Pencalonan GibranCapres RI nomor urut 2, Prabowo Subianto, saat menyapa para pendukungnya di Lapangan Schwarz, Langowan, Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (5/2/2024). IDNTimes/Ungke Pepotoh/bt

Fahri kemudian menyoroti dua hal terkait putusan DKPP. Pertama, KPU sebagai subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan Putusan MK nomor 90.

Terkait hal ini, apa yang dilakukan KPU dengan meloloskan pencalonan Gibran dinilai tindakan yang benar dan tidak melanggar konstitusi.

Kedua, dalam proses pelaksanaan Putusan MK, ternyata KPU dianggap telah melanggar tata kelola administrasi pemilu karena tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023.

"Dari aspek hukum tata negara, tindakan KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," kata Fahri.

"Tetapi pada hakikatnya, itu (putusan DKPP) merupakan ranah etik yang dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," sambung dia. (WEB)

*Artikel ini merupakan kerja sama Relawan 02 dan IDN Times

Baca Juga: Prabowo Siapkan Kredit Startup Agar Milenial Tak Bergantung Orang Tua

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya