Syarat Menjadi Kepala Sekolah Penggerak Angkatan Ke-2

Tingkatkan kualitas pembelajaran

Jakarta, IDN Times - Dalam webinar sosialisasi Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-2 Tahun 2021, Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Jumeri menjelaskan bahwa program ini menargetkan ada 10.000 Sekolah Penggerak di 250 kabupaten/ kota.

Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka pendaftaran Program Sekolah Penggerak (PSP) angkatan ke-2.

Menurut Jumeri, jika program ini terlaksana maka akan terjadi percepatan mutu pendidikan di daerah masing-masing.

1. Kepala Sekolah jadi kunci transformasi

Syarat Menjadi Kepala Sekolah Penggerak Angkatan Ke-2Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Kemdikbud Ristek Jumeri (IDN Times/Ridho Fauzan)

Jumeri menyebutkan, hasil seleksi daerah untuk Program Sekolah Penggerak angkatan ke-2 sudah ditentukan Kemendikbud Ristek dan hasilnya sudah dikirimkan ke kepala dinas provinsi, kabupaten, dan kota.

“Angkatan kedua ada tambahan 139 kabupaten/kota dari 34 provinsi. Bila ditambahkan dengan angkatan 1 yang berjumlah 111 kabupaten/kota dengan 2.500 Sekolah Penggerak dan jika ditambah 7.500 Sekolah Penggerak pada tahun program kerja pelaksanaannya, menjadi 10.000 Sekolah Penggerak,” tutur Jumeri dalam webinar ‘Sosialisasi Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-2’ pada Kamis (26/8/2021).

Ia pun menilai, Kepala Sekolah menjadi kunci transformasi Program Sekolah Penggerak. Memilih kepala sekolah yang berkarakter penggerak, diyakini akan menggerakkan guru-gurunya menjadi Sekolah Penggerak.

Baca Juga: Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-2 Targetkan 10.000 Sekolah 

2. Melakukan evaluasi PSP angkatan pertama

Syarat Menjadi Kepala Sekolah Penggerak Angkatan Ke-2Suasana belajar di sekolah (ShutterStock/Yebemoto)

Selain itu pihaknya telah melakukan evaluasi atas Program Sekolah Penggerak Angkatan pertama. Beberapa pelanggar pada angkatan itu tidak akan diikutkan dalam program sekolah penggerak angkatan berikutnya.

“Kita harus disiplin dan menegakkan peraturan supaya program ini bisa berjalan dengan baik. Dan yang ketiga diharapkan segera diserahkan nota kesepakatan yang sudah ditandatangani dan video komitmen kepala daerah untuk angkatan ke-2,” imbuhnya.

Merdeka Belajar Episode ke-7 yakni Program Sekolah Penggerak, kata Jumeri, juga merupakan salah satu upaya membumikan cita-cita Merdeka Belajar. Ia mengatakan, Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik serta menjawab target pemerataan mutu pendidikan.

“Program sekolah penggerak dilakukan melalui peningkatan kapasitas kepala sekolah dan guru. Yang merupakan dua elemen dalam pendidikan yang sangat penting. Kunci dalam melakukan restrukturisasi dan reformasi dalam pendidikan di Indonesia,” ujarnya.

3. Syarat menjadi Kepala Sekolah Penggerak

Syarat Menjadi Kepala Sekolah Penggerak Angkatan Ke-2Direktur Pendidikan Profesi dan pembinaan Guru Dirjen GTK, Praptono (IDN Times/Ridho Fauzan)

Sementara itu, Direktur Pendidikan Profesi dan pembinaan Guru Dirjen GTK, Praptono, menyebutkan para calon Kepala Sekolah Penggerak harus melalui dua kali seleksi dengan mengikuti simulasi mengajar dan wawancara. Pemerintah juga sudah menyiapkan asesor terlatih dan tersertifikasi.

Ia berharap banyak pendaftar untuk program ini. Menurutnya semakin banyak pilihan maka akan semakin baik proses seleksinya. Ia pun mendorong secara berjenjang dinas di daerah, hingga kepala sekolah negeri dan swasta agar mengikutsertakan tenaga didik di daerah untuk menjadi calon Kepala Sekolah Penggerak. 

Praptono menyebutkan ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat kriteria umum yang terdiri dari, memiliki sisa masa tugas minimal satu kali (4 tahun), melampirkan izin atasan, melampirkan surat keterangan sehat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak sedang menjalani proses hukum.

Sementara untuk persyaratan khusus terdiri dari, memiliki tujuan dan misi, mampu mengambil keputusan strategis, memimpin perubahan, memiliki kemampuan pelatihan, memiliki orientasi pembelajar, memiliki daya juang, memiliki kematangan beretika, mampu memimpin implementasi, dan mampu mendorong inovasi.`

Praptono mengatakan, persyaratan ini berkaitan dengan kebutuhan kemampuan yang akan menjadi tugas Kepala Sekolah Penggerak. Ia pun memastikan proses seleksi akan dilakukan secara lebih efisien dibandingkan program ini pada periode sebelumnya. (WEB)

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Merdeka Belajar Episode 7: Sekolah Penggerak

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya