KLHK Minta Validasi Proyek Karbon Hutan Harus Sesuai Regulasi

Beberapa pihak diminta untuk tidak melanjutkan proyek

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam hal ini Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang sekaligus menjadi salah satu penanggung jawab teknis FoLU Net Sink 2030 RI, telah meminta beberapa pihak untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon di Sumatera dan Kalimantan.

Dirjen PHL, Agus Justianto menjelaskan, hal tersebut sehubungan dengan laporan validasi karbon yang diunduh dalam laman VERRA yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI. Ia pun menegaskan, proyek karbon di Sumatera dan Kalimantan tidak bisa dilanjutkan bila tidak sesuai regulasi pemerintah Republik Indonesia.  

“Sebagai contoh, kami telah menyurati keempat pemegang konsesi Restorasi Ekosistem yang berada di bawah Proyek Karbon RER (Restorasi Ekosistem Riau) tersebut tertanggal 14 Maret 2022 untuk meminta agar proses validasi tersebut tidak dilanjutkan,” tegas Agus di Jakarta, Senin (11/4/2022).

1. Proyek karbon RER diminta untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon

KLHK Minta Validasi Proyek Karbon Hutan Harus Sesuai RegulasiDirjen PHL, Agus Justianto. (Dok. KLHK)

Lebih jauh Agus mengatakan bahwa laporan validasi Proyek Karbon RER tersebut secara sepihak telah mengklaim bahwa dokumen proyek karbon itu telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa melakukan proses konsultasi dan verifikasi dengan pihak KLHK.

“Kami telah melakukan evaluasi dan berpendapat bahwa substansi laporan proyek karbon RER tersebut masih belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Agus, kepada proyek karbon RER diminta untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon. 

“Untuk selanjutnya, proyek karbon RER diminta untuk mengikuti tata laksana penerapan Nilai Ekonomi Karbon sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan-peraturan tentang  Kehutanan,” tegasnya.

Baca Juga: KLHK Temukan TPS Ilegal di Tangerang, Tercemar Limbah B3

2. Seluruh proyek karbon sedang dievaluasi

KLHK Minta Validasi Proyek Karbon Hutan Harus Sesuai RegulasiDirjen PHL, Agus Justianto. (Dok. KLHK)

Dirjen PHL juga menjelaskan bahwa seluruh proyek karbon sedang dievaluasi oleh KLHK. Sebagian telah memenuhi kewajiban dan kepatuhannya. Sementara sebagian lainnya masih dalam proses menuju kepatuhan.

Agus mengatakan bahwa secara hukum, seluruh proyek karbon, termasuk proyek karbon RER, harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan-peraturan yang mendasarinya berkaitan dengan kehutanan, perubahan iklim, dan lain-lain.

KLHK juga terus mengikuti langkah kerja semua pihak dan senantiasa melakukan pembinaan kepada setiap dunia usaha, masyarakat dan organisasi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan karbon, sehingga bukan hanya dapat memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya, tapi juga terlaksana sesuai dengan yang seharusnya. Jika setelah dilakukan pembinaan masih terjadi pelanggaran, maka dapat dijatuhkan sanksi yang tegas.

3. Kepatuhan terhadap hukum jadi kewajiban mutlak

KLHK Minta Validasi Proyek Karbon Hutan Harus Sesuai RegulasiIlustrasi hutan (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Agus menilai, hal ini sudah sejalan dengan arahan Menteri LHK kepada jajaran KLHK untuk melakukan evaluasi setiap langkah dan setiap waktu tentang aktivitas karbon di masyarakat. Ia pun menegaskan bahwa dalam hukum Indonesia, mengambil sesuatu dari hutan Indonesia dengan cara melanggar aturan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Jika capaian NDC RI meleset karena terjadinya double counting, maka akan membawa kesulitan besar bagi Indonesia dan bagi dunia; itu berarti upaya menjaga suhu bumi menjadi termanipulasi. Kita tidak bisa main-main dengan ini dan jangan dianggap remeh, karena bisa membawa pada bencana,” ujarnya. 

Menurut Agus, kepatuhan hukum terhadap tata kelola dan tata laksana karbon oleh semua pihak, baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri, merupakan suatu kewajiban yang mutlak untuk kita tegakkan bersama.

Pemerintah pun tetap membuka ruang yang cukup bagi semua pihak, termasuk masyarakat, hingga kelompok masyarakat hutan dan pebisnis, untuk tetap bisa menjalankan rencana-rencana pemanfaatan nilai ekonomi karbon secara berkelanjutan, namun tetap berada dalam aturan pemerintah Republik Indonesia.

"Ini pesan selanjutnya dari Ibu Menteri yang perlu kami tegaskan sebagai arahan pokok bagi kami di birokrasi KLHK,” pungkas Agus. (WEB)

Baca Juga: KLHK Sebut IKN Nusantara Dikelilingi 29 Ribu Hektare Lubang Tambang

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya