Menaker Ida Tegaskan Pihaknya Serius Menjamin Hak PMI

Kemnaker sosialisasikan pelindungan jaminan sosial

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa Pemerintah memiliki keseriusan untuk menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja. 

“Pelindungan sosial melalui jaminan sosial yang dihadirkan oleh negara untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan tenaga kerja yang diakibatkan karena sakit, kematian ataupun mengalami permasalahan ketenagakerjaan lainnya,” ucapnya ketika melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait, Senin (2/10).

1. Pelindungan PMI harus dilakukan secara bersama-sama

Menaker Ida Tegaskan Pihaknya Serius Menjamin Hak PMIMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait, Senin (2/10). (dok. Kemnaker)

Menaker Ida menuturkan, pelindungan PMI harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai penempatan PMI yang prosedural. Selama ini lanjut Menaker, adanya permasalahan PMI di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh oleh para PMI tersebut.

Ida mengungkapkan, Permenaker Nomor 4/2023 memberikan prinsip pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, dengan iuran tetap, serta manfaat yang meningkat. 

“Manfaat baru yang diterima, yakni bantuan uang bagi calon PMI yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, risiko ketika PMI itu dipindahkan ke tempat kerja lain yang tak sesuai perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar,” ungkap Menaker Ida.

Baca Juga: Sekjen Kemnaker: Perlu SDM Unggul Hadapi Teknologi AI

2. Perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan PMI membutuhkan strategi khusus

Menaker Ida Tegaskan Pihaknya Serius Menjamin Hak PMIMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait, Senin (2/10). (dok. Kemnaker)

Menaker pun berpesan kepada para PMI terutama yang berada di Kuwait, agar menjaga nama baik bangsa Indonesia, dan semoga hasil kerja di luar negeri dapat berdampak signifikan untuk peningkatan kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi bangsa.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan PMI tentu membutuhkan suatu strategi khusus yang dilakukan secara bersama antar kementerian/lembaga bersama perwakilan Indonesia di luar negeri.

3. Kemnaker berkoordinasi dengan Kemenlu dan BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida Tegaskan Pihaknya Serius Menjamin Hak PMIMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait, Senin (2/10). (dok. Kemnaker)

Anwar menjelaskan, Kemnaker saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan agar memfasilitasi para PMI melalui layanan yang mudah untuk menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia.

“Sosialisasi mengenai pelindungan PMI ini harus dilakukan secara masif dan terus menerus, agar mereka dapat memahami dan memanfaatkan jaminan sosial dengan baik dan benar,” ujar Anwar Sanusi. (WEB)

Baca Juga: Kemnaker Gelar Indonesian Healthcare Business Matching di Abu Dhabi

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya