Moratorium Izin TKA Masih Berlaku, Kemnaker: Hanya untuk Pekerja PSN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, hingga saat ini proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih tetap dihentikan sementara. Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional.
“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya COVID-19, maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan” kata Chairul dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (18/5/2021).
1. Dikecualikan bagi TKA pada Proyek Strategis Nasional
Lebih lanjut Chairul menjelaskan, selagi berjuang menurunkan angka penularan COVID-19, berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional terus dilakukan pemerintah, salah satunya dengan menuntaskan proyek-proyek strategis nasional yang bisa membawa manfaat secara luas.
Berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, serta mengikuti ketentuan protokol kesehatan, moratorium izin TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital masih dibolehkan.
“Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta prosedur protokol kesehatan,” jelasnya.
Baca Juga: Kemnaker Tindaklanjuti 977 Aduan Terkait Tunjangan Hari Raya
2. Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia
Editor’s picks
Keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, lanjut Chairul, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Ia juga memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA, serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
3. Pengetatan pengawasan
Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemnaker untuk memastikan para TKA yang bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia ada kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori profesional dan ahli. (WEB)
Baca Juga: Menaker Ida Apresiasi Pegawai Kemnaker yang Tak Mudik Tahun Ini