Pertamina Dukung Kepolisian Usut Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Pihak kepolisian telah lakukan penangkapan

Jakarta, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi pihak kepolisian yang menangkap pelaku penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kota Palembang.

"Kami sangat mengapresiasi aparat kepolisian yang menangkap oknum penyalahgunaan solar bersubsidi di salah satu SPBU, Jalan RE Martadinata, Lemabang, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang," Kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

1. Terus lakukan koordinasi

Pertamina Dukung Kepolisian Usut Penyalahgunaan Solar BersubsidiSPBU Pertamina. (Dok. Pertamina)

Berdasarkan informasi, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, telah menangkap tiga unit mobil Innova diduga bernomor polisi palsu dengan tangki yang sudah dimodifikasi saat sedang mengisi BBM jenis Solar.

Merespons hal itu, Tjahyo mengatakan bahwa hingga kini Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak. 

“Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini tersalur tepat sasaran,” katanya dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi 

2. Imbau masyarakat segera daftarkan kendaraannya

Pertamina Dukung Kepolisian Usut Penyalahgunaan Solar BersubsidiSPBU Pertamina. (Dok. Pertamina)

Pertamina pun terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id demi mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. 

Sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat mendatangi langsung lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.

Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya, serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

3. Pihak yang menyelewengkan BBM bersubsidi dapat dipenjara

Pertamina Dukung Kepolisian Usut Penyalahgunaan Solar BersubsidiSPBU Pertamina. (Dok. Pertamina)

Perlu diketahui, tindakan tegas terhadap penimbun yang menyelewengkan BBM bersubsidi baik itu dari industri maupun perseorangan telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau memberikan informasi terkait melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (WEB)

Baca Juga: Sistem Pendistribusian Tertutup, Solusi BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya